Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Stabil Usai Kepala Daerahnya Dicokok KPK

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan kepala daerah di kedua wilayah tersebut sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kesinambungan pemerintahan daerah.
“Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan berhalangan sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU yang sama.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Peras Calon Perangkat Desa, KPK: yang Kecil Saja Dipungut, Apalagi yang Besar
Terkait penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026 yang meminta Wakil Wali Kota Madiun melaksanakan tugas dan wewenang wali kota.
Langkah ini diambil untuk menjamin kelangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun.
Langkah serupa juga dilakukan terhadap Kabupaten Pati.
Kemendagri mengirimkan radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah yang meminta Wakil Bupati Pati melaksanakan tugas dan wewenang bupati menyusul penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo oleh KPK.
Benni menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










