Orangtua Dukung Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

AKURAT.CO Pemerintah akan membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Direktorat Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Marroli J. Indarto, mengatakan, setelah aturan ini diterapkan, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun media sosial.
Platform yang termasuk dalam pembatasan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Menurut Marroli, kebijakan ini diambil karena ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital.
“Tujuannya untuk melindungi agar anak-anak tercegah dari berbagai risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan,” ujar Marroli saat ditemui di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, pembatasan ini juga diharapkan dapat mengurangi paparan iklan digital yang kerap menyasar anak-anak.
Meski diakui dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan, pemerintah menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak di ruang digital. Dengan demikian, orangtua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian.
Salah seorang siswa SMP Darul Falah, Rizki Raditia, mengaku tidak mempermasalahkan jika dirinya tidak lagi bisa memiliki akun media sosial.
Baca Juga: Wagub Sumsel Ajak Pujakesuma Perkuat Persaudaraan dan Dukung Pembangunan Daerah
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mencegah anak-anak menyalahgunakan media sosial, misalnya untuk menyebarkan informasi hoaks.
Selama ini, Rizki biasanya menggunakan media sosial untuk mengisi waktu di rumah setelah pulang dari pondok pesantren.
Jika nanti tidak lagi dapat mengakses media sosial, ia berencana mengganti kegiatannya dengan membantu orangtua di rumah.
Secara terpisah, Koordinator Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung, Saeful Rohman, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
Menurut Saeful, fenomena ketergantungan anak terhadap media sosial saat ini sudah cukup memprihatinkan karena membuat anak-anak semakin jarang berinteraksi di dunia nyata.
“Waktu anak banyak dihabiskan di dunia maya. Kami khawatir mereka tidak siap menghadapi tantangan nyata di kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Ia menilai interaksi anak di dunia nyata perlu diperbanyak agar kemampuan sosial dan mental mereka lebih kuat.
“Kami takut generasi penerus tidak memahami tantangan dunia nyata sehingga daya saing mereka menurun dan mentalnya menjadi rapuh,” kata Saeful.
Saeful menambahkan, meskipun orangtua memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan media sosial oleh anak, kewenangan tersebut sering kali terbatas karena interaksi di platform digital juga dipengaruhi oleh sistem algoritma.
Karena itu, ia menilai keterlibatan pemerintah dalam membatasi akses media sosial bagi anak merupakan langkah yang tepat untuk melindungi mereka dari berbagai konten negatif.
“Kehadiran pemerintah menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya dari rumah, tetapi juga didukung oleh kebijakan negara,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









