Akurat
Pemprov Sumsel

Menteri LH: Longsor Bantar Gebang Alarm Keras Perbaikan Pengelolaan Sampah Jakarta

Putri Dinda Permata Sari | 9 Maret 2026, 15:14 WIB
Menteri LH: Longsor Bantar Gebang Alarm Keras Perbaikan Pengelolaan Sampah Jakarta
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. (Dok. Antaranews)

AKURAT.CO Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menilai peristiwa longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang menjadi peringatan serius bagi pengelolaan sampah di Jakarta. 

Menurutnya, kejadian tersebut seharusnya dapat dicegah apabila pengelolaan sampah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata Hanif sebagaimana dilansir Antara, Senin (9/3/2026).

Baca Juga: DLH Jakarta Minta Pengiriman Sampah ke TPST Bantar Gebang Ditunda

Dia menilai, peristiwa tersebut menjadi bukti adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak bisa lagi diabaikan. Longsor yang menyebabkan empat orang meninggal dunia itu, menjadi bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.

Tragedi tersebut, juga menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi Jakarta agar segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang berpotensi membahayakan keselamatan warga dan petugas.

Kini, KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.

Menteri Hanif menyatakan bahwa Bantar Gebang adalah "fenomena gunung es" kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun. Penggunaan metode open dumping di lokasi itu dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008, karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.

Baca Juga: Longsor TPST Bantargebang Makan Korban Jiwa, Pemprov Jakarta Lakukan Operasi Tanggap Darurat

Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi memicu longsor susulan yang mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga menimbulkan pencemaran lingkungan yang luas.

Sejarah TPST Bantar Gebang sendiri mencatat sejumlah insiden serupa. Pada 2003 terjadi longsor yang menimpa pemukiman warga, kemudian pada 2006 runtuhnya Zona 3 menimbulkan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.

Pola kejadian tersebut kembali berulang pada Januari 2026 ketika landasan di lokasi itu amblas hingga menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Peristiwa longsor pada Maret 2026 kembali menunjukkan tingginya risiko akibat kelebihan beban di TPST Bantar Gebang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.