DPRD Jakarta Tekankan Raperda SPAM Bukan Atur Perubahan PAM Jaya Jadi Perseroda

AKURAT.CO Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) memiliki fokus berbeda dengan Perda perubahan status hukum PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda), yang disahkan pada akhir 2025.
Menurutnya, Raperda SPAM yang baru diparipurnakan melalui pidato Gubernur Jakarta lebih menitikberatkan pada pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap akses air minum yang aman, berkualitas, merata, dan terjangkau.
"Ini berbeda. Kalau yang kemarin mengatur badan hukum PAM Jaya, sementara yang ini menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak pelayanan kepada masyarakat," kata Khoirudin, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Raperda SPAM Diharapkan Percepat Target 100 Persen Layanan Air Perpipaan di 2029
Dia menjelaskan, Raperda SPAM tidak hanya mengatur aspek teknis pelayanan air minum, tetapi juga mencakup tata kelola, keberlanjutan lingkungan, serta prinsip keadilan sosial dalam distribusi layanan air bersih di Jakarta.
Menurutnya, pembentukan regulasi baru ini mendesak, mengingat aturan yang masih berlaku saat ini, yakni Perda Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum, sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Baca Juga: DPRD Jakarta Bahas Raperda Air Minum, Akses Warga Jadi Sorotan Utama
"Sekarang sudah 2026, jadi memang sudah seharusnya direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan terkini," ujarnya.
Dengan pembaruan regulasi ini, DPRD berharap sistem penyediaan air minum di Jakarta dapat lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan layanan air bersih di tengah pertumbuhan kota yang semakin pesat.
"Apalagi pemenuhan hak atas air merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Jakarta," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








