Akurat
Pemprov Sumsel

DPRD Jakarta Tekankan Raperda SPAM Bukan Atur Perubahan PAM Jaya Jadi Perseroda

Okto Rizki Alpino | 6 April 2026, 21:45 WIB
DPRD Jakarta Tekankan Raperda SPAM Bukan Atur Perubahan PAM Jaya Jadi Perseroda
Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, menjelaskan soal perbedaan Raperda SPAM yang baru diparipurnakan, Senin (6/4/2026). (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) memiliki fokus berbeda dengan Perda perubahan status hukum PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda), yang disahkan pada akhir 2025.

Menurutnya, Raperda SPAM yang baru diparipurnakan melalui pidato Gubernur Jakarta lebih menitikberatkan pada pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap akses air minum yang aman, berkualitas, merata, dan terjangkau.

"Ini berbeda. Kalau yang kemarin mengatur badan hukum PAM Jaya, sementara yang ini menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak pelayanan kepada masyarakat," kata Khoirudin, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Raperda SPAM Diharapkan Percepat Target 100 Persen Layanan Air Perpipaan di 2029

Dia menjelaskan, Raperda SPAM tidak hanya mengatur aspek teknis pelayanan air minum, tetapi juga mencakup tata kelola, keberlanjutan lingkungan, serta prinsip keadilan sosial dalam distribusi layanan air bersih di Jakarta.

Menurutnya, pembentukan regulasi baru ini mendesak, mengingat aturan yang masih berlaku saat ini, yakni Perda Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum, sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Juga: DPRD Jakarta Bahas Raperda Air Minum, Akses Warga Jadi Sorotan Utama

"Sekarang sudah 2026, jadi memang sudah seharusnya direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan terkini," ujarnya.

Dengan pembaruan regulasi ini, DPRD berharap sistem penyediaan air minum di Jakarta dapat lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan layanan air bersih di tengah pertumbuhan kota yang semakin pesat.

"Apalagi pemenuhan hak atas air merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Jakarta," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.