Imbas Kasus Foto AI di JAKI, Pemprov Jakarta Diminta Buka Kembali Layanan Aduan Langsung

AKURAT.CO Kualitas layanan publik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali menjadi sorotan, menyusul tingginya laporan masyarakat melalui aplikasi JAKI yang mencapai 62 ribu aduan sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menyebut praktik penanganan aduan yang tidak serius mencerminkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang belum maksimal.
"Kalau praktik seperti ini terjadi, berarti pelayanan publik belum optimal. Birokrasi masih bekerja setengah hati," kata Trubus saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Kasus Foto AI Lurah Kalisari Disorot, DPRD: Berpotensi Pidana
Dia menilai, kondisi ini menimbulkan kesan negatif di tengah masyarakat. Alih-alih mendapatkan solusi, warga justru merasa dipermainkan.
"ASN seharusnya melayani masyarakat secara penuh, tapi yang terlihat justru sebaliknya. Ini memberi kesan bahwa masyarakat dipermainkan, bahkan seperti 'diprank'," ujarnya.
Kasus ini juga menjadi tamparan keras bagi Pemprov Jakarta di tengah kebijakan work from home (WFH). Dia meminta agar WFH tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas layanan publik.
"Harus ada aturan teknis yang memadai. Kalau terjadi penyalahgunaan kewenangan, harus ada sanksi hukum tegas," tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar aplikasi JAKI tidak sekadar menjadi formalitas tanpa tindak lanjut nyata. Tanpa penanganan serius, kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa tergerus.
Baca Juga: DPRD Jakarta Sentil Kasus Aduan Warga Dibalas Foto AI, Tuntut Pelayanan Harus Responsif
Sebagai solusi, Trubus mendorong pemerintah membuka kembali layanan aduan langsung bagi masyarakat. Menurutnya, kehadiran kanal tatap muka penting untuk memastikan aspirasi warga benar-benar ditangani.
"Dulu ada meja pengaduan, itu bisa diaktifkan lagi. Jangan sampai ini menjadi bentuk kebohongan publik," katanya.
Dia menegaskan, ASN harus menyadari tanggung jawabnya sebagai pelayan publik yang digaji oleh rakyat. "ASN wajib melayani secara langsung, bukan hanya mengandalkan aplikasi," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









