Pemprov Jakarta Diminta Evaluasi Efektivitas Aplikasi JAKI, Hindari Pemborosan Anggaran

AKURAT.CO Layanan pengaduan berbasis aplikasi JAKI milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, dinilai belum berjalan optimal. Kasus manipulasi foto AI menjadi bukti nyata.
Untuk itu, Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mendorong Pemprov Jakarta tidak hanya bergantung pada sistem digital, tetapi kembali mengaktifkan layanan aduan langsung bagi masyarakat.
"Perlu dibuka kembali layanan aduan langsung. Dulu ada meja pengaduan, itu bisa diaktifkan lagi," kata Trubus saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Aplikasi JAKI Jadi Sorotan, Dinilai Lemah di Kebijakan dan Pengawasan
Menurut dia, ketergantungan penuh pada aplikasi berpotensi menimbulkan kesan pelayanan semu jika tidak diimbangi kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di lapangan. Dia mengingatkan, pelayanan publik tidak boleh terjebak pada formalitas digital semata.
"Jangan sampai ini menjadi bentuk kebohongan publik. ASN harus ingat bahwa mereka digaji oleh rakyat, sehingga wajib melayani secara langsung, bukan hanya mengandalkan aplikasi," ujarnya.
Dia juga menyoroti penggunaan anggaran dalam pengembangan dan operasional aplikasi JAKI. Dia menilai, jika layanan tersebut tidak efektif, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
Baca Juga: Imbas Kasus Foto AI di JAKI, Pemprov Jakarta Diminta Buka Kembali Layanan Aduan Langsung
"Kalau tidak efektif, tentu harus dievaluasi. Jangan sampai anggaran terbuang. Layanan langsung justru bisa lebih efektif," katanya.
Lebih lanjut, Trubus menuturkan, digitalisasi layanan publik seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti interaksi langsung antara pemerintah dan masyarakat. ASN, lanjutnya, tetap dituntut hadir dan responsif dalam menangani keluhan warga.
"ASN tidak boleh malas dan hanya bergantung pada sistem digital. Mereka harus tetap hadir melayani masyarakat," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









