Pemprov Jakarta Diminta Tak Gegabah Bongkar Lapangan Padel, DPRD: Tidak Semua Bermasalah

AKURAT.CO Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk membongkar lapangan padel yang tidak memiliki izin dinilai berlebihan. Untuk itu, Pemprov diminta tidak gegabah mengeluarkan kebijakan hingga ancaman pembongkaran terhadap lapangan padel yang sudah berdiri.
"Saya minta jangan lebay dengan mengeluarkan surat edaran. Apalagi sampai ada ancaman dari camat untuk membongkar lapangan padel yang sudah dibangun," kata Anggota DPRD Jakarta Fraksi NasDem, Ongen Sangaji, kepada wartawan di Gedung DPRD Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ongen menegaskan, persoalan yang muncul seharusnya tidak digeneralisasi. Sebab, dari lebih 450 lapangan padel yang ada di Jakarta, menurutnya hanya segelintir yang bermasalah.
Baca Juga: Jakarta Gelap hingga MRT Lumpuh, Pramono Sentil PLN
"Jangan yang bermasalah dua, tapi semua dimasalahkan. Biaya pembangunan lapangan padel itu miliaran rupiah, jangan main bongkar saja," tegasnya.
Dia juga menyoroti aturan teknis yang dinilai tidak realistis di lapangan, seperti ketentuan jarak 160 meter dari permukiman atau berada di jalan dengan lebar zona tertentu. Menurutnya, kondisi lahan di Jakarta tidak memungkinkan untuk memenuhi aturan itu.
"Kalau mengikuti aturan itu, sangat jelas tidak ada yang memenuhi. Ini harus jadi bahan koreksi yang lebih bijak," ujarnya.
Sebagai solusi, dia mendorong pendekatan yang lebih proporsional, seperti pembatasan jam operasional, alih-alih pembongkaran. Selama keberadaan lapangan mendapat persetujuan warga dan dilengkapi fasilitas parkir.
Di sisi lain, Ongen menilai olahraga padel justru membawa dampak positif, khususnya bagi anak muda. Aktivitas tersebut dinilai mampu mengalihkan dari perilaku negatif.
"Kegiatan padel bisa menghilangkan perilaku negatif. Anak muda jadi fokus olahraga, bukan ke hiburan malam. Ini harus jadi perhatian dalam menjaga generasi penerus," pungkasnya.
Baca Juga: Kanal Banjir Barat Dikeruk, Jakarta Siap Bebas Banjir
Sebelumnya, Pemprov Jakarta menemukan ratusan lapangan padel tak memiliki izin PBG. Menanggapi pelanggaran tersebut Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memerintahkan pembongkaran lapangan padel yang tak memiliki izin dari pemerintah.
"Sampai Februari 2026 tercatat 185 bangunan padel tidak memiliki PBG," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan Provinsi Jakarta, Vera Revina Sari.
Aturan tersebut dibuat untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan ketertiban. Berdasarkan aturan yang telah dibuat dan disetujui Gubernur Jakarta Pramono Anung setidaknya ada lima syarat untuk operasional lapangan padel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









