Akurat
Pemprov Sumsel

Investor Menang Tender PSEL Makassar Tapi Terhambat Birokrasi Pemerintah Daerah

Wahyu SK | 13 April 2026, 19:16 WIB
Investor Menang Tender PSEL Makassar Tapi Terhambat Birokrasi Pemerintah Daerah
Ilustrasi PSEL Makassar. (urbanvibes.id/ist)

AKURAT.CO Kemenangan tender proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar seharusnya menjadi bukti kuat bahwa Indonesia serius membuka pintu bagi investasi hijau.

Namun, realita di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Proyek mandek bukan karena kendala teknis atau finansial, melainkan diduga akibat pergantian kepemimpinan di Kota Makassar pada Pilkada 2024 lalu.

Imbasnya, proyek energi hijau dengan nilai investasi hingga Rp3 triliun tersebut mandek hingga saat ini.

Pemenang pengadaan proyek atau tender PSEL Makassar adalah Shanghai SUS Environment, sebagaimana ditetapkan pada 5 Februari 2024. Shanghai SUS Environment sebagai investor juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar pada 24 September 2024.

Dalam proyek PSEL di Makassar, Shanghai SUS Environment telah bekerja sama dengan mitra lokal, PT Sarana Utama Sinergi (SUS). Bahkan keduanya telah bersama-sama menandatangani komitmen resmi dengan pemerintah kota.

Baca Juga: 7.000 Ton Sampah per Hari, Jakarta Didorong Ubah Sistem Pengelolaan

Pengamat kebijakan publik dari Celios, Gusti Raganata, mengatakan bahwa kasus PSEL di Makassar merupakan sinyal keras rapuhnya kepastian hukum untuk para investor di tingkat pemerintah daerah.

"Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini adalah bukti bahwa konsistensi kebijakan kita masih sangat rentan," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4/2026).

"Di satu sisi, pemerintah pusat lantang menyediakan karpet merah bagi investor, namun di sisi lain karpet itu penuh lipatan yang mudah digeser oleh kepentingan politik daerah," ujar Gusti menambahkan.

Persoalan PSEL Makassar menjadi sorotan di tengah ambisi besar Indonesia mengejar target transisi energi. Berdasarkan kerangka percepatan transisi energi, pemerintah sebenarnya menargetkan proses dari tender hingga penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) bisa selesai dalam waktu maksimal enam bulan. Namun, hambatan birokrasi dan politik daerah sering kali membuat durasi ini meleset jauh dari target operasional.

Menurut Gusti, kasus PSEL Makassar bukanlah yang pertama dan dikhawatirkan bukan menjadi yang terakhir. Pola yang berulang, di mana proyek tersendat karena perubahan kepemimpinan, memaksa investor menanggung risiko yang tidak mereka ciptakan.

Baca Juga: Arah Pembangunan Tangsel 2027: Fokus Benahi Banjir dan Sampah, Layanan Digital Terpadu Dikebut

"Kerugian yang timbul bukan hanya soal finansial tetapi rusaknya kepercayaan internasional terhadap iklim investasi di Indonesia," katanya.

Secara nasional, tantangan pelaksanaan proyek PSEL terletak pada belum kuatnya komitmen kebijakan di pemerintah daerah. Tanpa adanya pengawasan yang kuat dari pusat, jargon "ramah investasi" dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan tanpa kenyataan dalam proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Tanpa kepastian hukum di tingkat daerah, Gusti meragukan proyek strategis nasional seperti PSEL akan berjalan lancar.

"Pertanyaannya sekarang sederhana, apakah negara benar-benar siap melindungi investor atau hanya siap mengundang mereka masuk tanpa memberikan jaminan kepastian hukum hingga proyek tuntas," ujar Gusti.

Jika kondisi ini dibiarkan, pesan yang sampai ke dunia internasional adalah Indonesia mungkin membuka pintu tetapi tidak menjamin pintu itu akan tetap terbuka bagi investor yang telah masuk.

Baca Juga: PLTSa Bantargebang-Tunjungan Siap Dibangun, Krisis Sampah Jakarta Tamat?

Juru Bicara PT SUS, Harun Rachmat Sese, mengatakan, apabila pemerintah daerah akan melakukan tender ulang maupun pengakhiran kontrak berdasarkan peraturan presiden tidak menjadi masalah. Hanya saja, kontrak yang ada sebelumnya diselesaikan dahulu hak dan tanggung jawab masing-masing agar tidak ada yang dirugikan.

"Kami sudah rugi Rp2,4 triliun. Kami sudah berikan jaminan pelaksanaan Rp100 miliar, kami juga sudah tenderkan. Sudah dipersiapkan mesin-mesin semua. Semua sudah ready. Tapi pemkot katanya mau pindahkan lokasinya," katanya.

"Kami khawatir pembatalan kerja sama ini berdampak pada hubungan dagang antara kedua negara, Indonesia-China karena ini adalah kerja sama ekonomi biru. Kalau memang pengakhiran, kami minta ganti rugi. Kalau pemkot tidak bisa, kita akan menggugat pemerintah di Pengadilan Arbitrase," tambah Harun menjelaskan.

Rencananya, dalam waktu dekat, PT SUS kembali mengirimkan surat kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempertanyakan kelanjutan kontrak proyek PSEL Makassar.

Sekadar informasi, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan, akan melaksanakan groundbreaking sebanyak 29 titik proyek waste to energy (WtE) atau PSEL di berbagai kabupaten/kota.  

Baca Juga: Pramono Perintahkan Wali Kota hingga Lurah Turun Tangan Atasi Sampah

"Insya Allah di bulan April ini semua sudah dilakukan groundbreaking," katanya, pada Rabu (8/4/2026).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK