WFH ASN Berlaku Nasional, Mendagri: Daerah Wajib Ikuti Kebijakan Pusat

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan kebijakan work from home (WFH) wajib diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah sebagai bagian dari kebijakan nasional.
Namun, pengaturan proporsi antara WFH dan work from office(WFO) diserahkan kepada masing-masing kepala daerah.
“Semua daerah harus menerapkan kebijakan ini. Hanya saja, soal proporsinya menjadi diskresi daerah—berapa yang WFH dan berapa yang WFO,” ujar Tito usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Meski pelaksanaannya fleksibel, Tito menegaskan kebijakan tersebut tetap wajib diikuti sebagai bentuk kepatuhan terhadap pemerintah pusat.
“Sebagai kebijakan nasional, ini harus dijalankan. Ini juga menunjukkan loyalitas daerah kepada pemerintah pusat,” tegasnya.
Menurut Tito, penerapan WFH tidak sekadar menyangkut teknis kerja, tetapi menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja birokrasi agar lebih efektif dan efisien.
Sebelumnya, pemerintah memastikan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan optimal dengan pengawasan berbasis kinerja.
Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026, pola kerja ASN diubah menjadi kombinasi empat hari bekerja dari kantor dan satu hari WFH setiap Jumat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi tuntutan disiplin ASN.
Baca Juga: Hipmi Banten Dukung Ade Jona Prasetyo Pimpin BPP Hipmi
“Setiap ASN tetap terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik,” ujar Rini.
Ia menambahkan, sistem pengawasan kini berbasis digital yang memungkinkan pemantauan kinerja secara transparan dan terdokumentasi.
Dengan demikian, kinerja ASN dapat diukur secara objektif tanpa bergantung pada kehadiran fisik di kantor.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang menitikberatkan pada capaian kinerja, bukan sekadar kehadiran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









