Peran BPD Makin Strategis di Tengah Tekanan Fiskal Daerah

AKURAT.CO Peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) kian didorong menjadi lebih strategis dalam menopang ekonomi daerah, seiring meningkatnya tekanan fiskal dan tren penurunan dana transfer ke daerah (TKD).
Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional BPD yang digelar Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) di Ballroom Hotel Sunan, Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (17/4/2026).
Mengusung tema “Memperkuat Peran BPD sebagai Mitra Strategis Pemerintah Daerah melalui Inovasi Pembiayaan dan Pinjaman Daerah”, kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Undian Tabungan Simpeda Nasional Periode ke-2 Tahun XXXVI-2026 dan dihadiri jajaran direksi BPD seluruh Indonesia.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang hadir sebagai keynote speaker, menegaskan, BPD merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, menurutnya, pembangunan tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
“Bank daerah ini adalah salah satu indikator dalam meningkatkan ekonomi daerah. Tapi kita tidak bisa bekerja sendiri, harus kolaboratif,” ujarnya.
Ia menyoroti keterbatasan fiskal sebagai tantangan utama pemerintah daerah.
Dengan kontribusi anggaran pusat yang dinilai belum memadai, daerah perlu mengandalkan sumber pembiayaan alternatif, terutama investasi.
“Lebih dari 80 persen pembangunan daerah ditopang investasi. Maka kepala daerah harus menjadi ‘marketing’ untuk menarik investor,” tegasnya.
Luthfi juga menekankan pentingnya pendekatan pembangunan yang terintegrasi agar persoalan daerah dapat diselesaikan secara menyeluruh.
BPD Didorong “Naik Kelas”
Ketua Umum Asbanda, Agus H. Widodo, menegaskan BPD harus bertransformasi menjadi penggerak utama ekonomi daerah, bukan sekadar institusi administratif.
“BPD tidak boleh lagi hanya menjadi tempat parkir dana pemerintah daerah. BPD harus naik kelas,” ujarnya.
Menurutnya, BPD perlu mengambil peran lebih luas sebagai pengelola aliran dana, penjaga likuiditas, sekaligus motor penggerak ekonomi regional.
Ia juga menyoroti pentingnya intermediasi keuangan yang lebih aktif untuk mengurangi ketergantungan pembangunan pada kapasitas fiskal semata.
“Apakah pembangunan daerah akan terus bergantung pada fiskal, atau kita mulai membangun kekuatan baru melalui intermediasi keuangan?” katanya.
Agus menambahkan, keunggulan BPD terletak pada kedekatannya dengan pemerintah daerah dan pemahaman terhadap karakter ekonomi lokal.
Karena itu, inovasi pembiayaan—termasuk skema pinjaman daerah—perlu dioptimalkan dengan pendekatan berbasis risiko.
Momentum Perkuat Kontribusi
Direktur Utama Bank Jateng, Bambang Widiyatmoko, menilai penurunan TKD sejak 2020 hingga 2026 menjadi momentum bagi BPD untuk memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
“BPD harus mampu membantu pemerintah daerah menyiasati penurunan TKD tanpa menghambat pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antar-BPD, termasuk melalui skema sindikasi pembiayaan proyek strategis.
“Jika kita bersatu, tidak ada proyek infrastruktur strategis daerah yang tidak bisa kita biayai bersama,” tegasnya.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Usulkan Mahkamah Etik Nasional, Sudah Koordinasi ke Menteri Hukum dan Dasco
Hadirkan Perspektif Kebijakan dan Industri
Seminar ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain:
Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, Adriyanto
Kepala Subdirektorat Pembiayaan Daerah Kemendagri, Siti Chomzah
Pemimpin Redaksi Majalah Infobank, Eko B. Supriyanto
Mereka membahas berbagai isu strategis, mulai dari program prioritas nasional, pengelolaan TKD, hingga dilema kehati-hatian pembiayaan daerah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Undian Tabungan Simpeda Nasional dengan total hadiah Rp3 miliar.
Puncak acara dijadwalkan berlangsung pada Jumat malam di Ballroom Hotel Alila Surakarta, yang akan dimeriahkan oleh penampilan Ari Lasso dan Maliq & D’Essentials.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









