Pemprov Jakarta Siapkan Insentif PBB dan Atur Kendaraan Listrik

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta akan menerbitkan kebijakan baru untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, termasuk insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2026.
"Pemerintah Jakarta konsisten untuk menjaga ekonomi pemerintah Provinsi Jakarta. Untuk itu, kami akan segera mengeluarkan kebijakan baru mengenai insentif PBB P2 tahun 2026 yang kurang lebih ada enam paket kebijakan," ujar Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup pembebasan hingga pengurangan pajak guna mendorong partisipasi masyarakat.
"Bagi yang dibebaskan, kami akan bebaskan 100 persen. Tapi bagi yang dikenakan, kami akan mengurangi dan sebagainya," kata Pramono.
Baca Juga: PAM Jaya Bersama TP PKK Bagi-bagi Toren Air Gratis di Jakarta Utara
Selain itu, Pemprov Jakarta juga menyiapkan regulasi terkait kendaraan listrik, menyusul terbitnya aturan dari pemerintah pusat. Kebijakan ini akan mengatur secara adil berbagai insentif yang selama ini diberikan.
"Kami akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil karena kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil genap, pajaknya nol persen," kata Pramono.
Sebelumnya, Pramono melaporkan realisasi APBD 2026 hingga akhir Maret mencapai 13,39 persen untuk pendapatan daerah. Dari total APBD sebesar Rp81,32 triliun, pendapatan terealisasi Rp9,57 triliun.
Pramono menyebut realisasi belanja daerah mencapai 13,97 persen atau Rp10,38 triliun. Sementara penerimaan pembiayaan tercatat 58,92 persen atau Rp5,82 triliun.
Baca Juga: Penyerapan Tenaga Kerja di Jakarta Naik pada Triwulan Pertama 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









