Konflik Papua Memanas, DPD RI Sodorkan 7 Tuntutan ke Pemerintah untuk Hentikan Kekerasan

AKURAT.CO Konflik dan kekerasan di Tanah Papua terus meningkat sejak 2025. Terbaru, bentrokan bersenjata antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan aparat TNI-Polri di Kabupaten Puncak menelan korban jiwa.
Sebanyak sembilan orang dilaporkan meninggal dunia, termasuk seorang anak di bawah lima tahun, sementara tujuh lainnya mengalami luka berat.
Ratusan warga juga terpaksa mengungsi ke wilayah sekitar demi menyelamatkan diri.
Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, menilai, eskalasi kekerasan tersebut merupakan akumulasi persoalan struktural yang belum terselesaikan secara menyeluruh.
Menurutnya, konflik terjadi di sejumlah wilayah di Tanah Papua, dengan dampak paling memprihatinkan dirasakan di Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
“Sebagian besar pengungsi belum mendapatkan perhatian optimal, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Di sisi lain, persoalan kemiskinan di Tanah Papua juga masih menjadi tantangan serius.
Berdasarkan data nasional, wilayah ini secara konsisten masuk kategori provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia.
Hal tersebut mencerminkan ketimpangan pembangunan yang belum terselesaikan secara efektif, meski berbagai kebijakan afirmatif telah dijalankan.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Listrik di Jabar Tetap Berlaku, Dedi Mulyadi Tekankan Kontribusi untuk Daerah
Yorrys menegaskan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen untuk mempercepat pembangunan di Papua melalui pendekatan kesejahteraan, pembangunan infrastruktur, serta penguatan aspek keamanan.
Namun, ia mengingatkan bahwa pendekatan tersebut harus diimbangi strategi dialogis, humanis, dan berbasis keadilan sosial.
“Pendekatan tersebut perlu diiringi dengan strategi dialogis, humanis, serta berbasis keadilan sosial agar mampu menjawab akar persoalan yang sesungguhnya,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma, mengusulkan tujuh poin sikap dalam merespons konflik yang terus berulang.
Pertama, DPD meminta penghentian kekerasan secara menyeluruh. Menurutnya, setiap korban jiwa merupakan luka mendalam bagi bangsa dan memperburuk kepercayaan publik terhadap negara.
Kedua, negara diminta menjamin keamanan dan kelayakan hidup masyarakat.
Ia menilai kondisi keamanan di sejumlah wilayah Papua sudah sangat memprihatinkan sehingga negara wajib hadir memastikan warga dapat hidup aman dan bermartabat.
Ketiga, pemerintah didorong membuka grand design dan peta jalan (road map) penyelesaian konflik Papua secara transparan kepada publik, guna menghindari ketidakpastian.
Keempat, DPD menekankan pentingnya dialog inklusif dan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, perempuan, pemuda, hingga kelompok kultural lainnya. Pendekatan top-down dinilai tidak efektif.
Kelima, pemerintah diminta menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM di Papua secara adil dan transparan.
“Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Papua sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
Baca Juga: Staf PBNU Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Keenam, pemerintah juga didorong mengatasi kemiskinan dan ketimpangan pembangunan secara struktural, dengan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat asli Papua dan berbasis kebutuhan lokal.
Ketujuh, DPD menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dan elemen masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara komprehensif dan berkelanjutan.
“Penyelesaian konflik Papua tidak dapat dilakukan secara sektoral. Diperlukan sinergi seluruh lembaga negara dan elemen masyarakat,” tegasnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Anggota DPD RI dari Papua Pegunungan Arianto Kogoya, Papua Tengah Lis Tabuni, serta Maluku Utara R. Graal Taliawo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










