Akurat Logo

Suhud Alynudin Siap Emban Tugas Ketua DPRD Jakarta, Perkuat Kolaborasi dan Percepatan Pembangunan

Okto Rizki Alpino | 30 April 2026, 15:00 WIB
Suhud Alynudin Siap Emban Tugas Ketua DPRD Jakarta, Perkuat Kolaborasi dan Percepatan Pembangunan
Suhud Alynudin (tengah), calon Ketua DPRD Provinsi Jakarta dari Fraksi PKS masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Provinsi Jakarta, Kamis (30/4/2026). (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO DPRD Provinsi Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Ketua DPRD Khoirudin, sekaligus mengumumkan calon penggantinya, Suhud Alynudin dari Fraksi PKS, Kamis (30/4/2026).

Pergantian ini mengacu pada Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Dalam kesempatan itu, Suhud menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung kelancaran proses paripurna.

"Terima kasih, pertama kepada Pak Gubernur yang hadir hari ini dan juga secara langsung membantu proses ini sehingga berjalan dengan baik," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Suap Rp50 Juta Guncang DPRD Sulbar, Skandal Ordal Terbongkar

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota dewan yang hadir hingga rapat mencapai kuorum. Dia berharap, proses pergantian kepemimpinan ini dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif di Jakarta.

"Mudah-mudahan, proses pergantian ini bisa berjalan dengan baik dan juga meningkatkan kerjasama, kolaborasi, antara dewan dengan eksekutif dalam hal ini Pak Gubernur," tuturnya.

Selain itu, Suhud juga menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pembangunan di Jakarta sesuai harapan masyarakat.

"Saya menyatakan berusaha memenuhi semua harapan dari teman-teman dan juga masyarakat DKI Jakarta untuk dapat mendorong, mengakselerasi percepatan pembangunan Jakarta bersama-sama dengan Pak Gubernur," ucapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.