Instruksi Gubernur Jakarta Soal Pilah Sampah Belum Sentuh Masalah Utama

AKURAT.CO Instruksi Gubernur yang dikeluarkan Pramono Anung tentang kewajiban memilah sampah dari rumah dinilai belum menyentuh persoalan mendasar pengelolaan sampah di Jakarta.
Menurut pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, persoalan utama bukan pada pemilahan sampah oleh warga, melainkan sistem pengangkutan yang belum optimal. Ia menyebut tanpa perbaikan sistem, kewajiban memilah sampah secara mandiri oleh warga menjadi kurang relevan.
"Yang penting itu sampah yang sudah ada segera diangkut. Kalau tidak, pemilahan jadi tidak terlalu berarti," kata Trubus, saat dihubungi wartawan, Senin (4/5/2026).
Ia menilai urgensi masyarakat untuk memilah sampah rumah tangga juga tidak terlalu kuat. Pasalnya, selama ini proses pemilahan sudah dilakukan oleh petugas kebersihan maupun pemulung.
Kebijakan tersebut berpotensi tidak efektif dan sulit dipatuhi. Terlebih, di lapangan, sebagian warga memang sudah memilah sampah, namun belum merata.
Baca Juga: Kolaborasi Pemprov dan Danantara, Sampah Jakarta Disulap Jadi Energi
"Persoalannya sekarang itu fasilitas pendukung seperti tempat pemilahan juga dinilai belum memadai," ujarnya.
Trubus menuturkan, kebijakan tersebut cenderung membebankan masyarakat. Padahal, warga selama ini telah membayar iuran pengangkutan sampah.
"Harus jelas alur penggunaannya sampai ke pengangkutan, supaya sampah tidak menumpuk atau terbengkalai," katanya.
Diperlukan aturan turunan serta implementasi yang jelas, agar kebijakan tidak menimbulkan kebingungan di tingkat masyarakat.
Secara ideal, pemilahan sampah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui dinas terkait. Jika seluruh beban diserahkan kepada warga, maka kebijakan berisiko ditolak karena bukan menjadi kewenangan mereka.
Baca Juga: Lewat Ingub, Pramono Anung Wajibkan Warga Jakarta Pilah Sampah dari Rumah
"Warga itu membuang sampah lalu dikumpulkan petugas. Kalau semua dibebankan ke masyarakat, mereka tidak akan mau," ujarnya.
Meski edukasi pemilahan sampah telah lama dilakukan, menurut Trubus, efektivitasnya masih rendah.
Oleh karena itu, ia mendorong peran aktif Dinas Lingkungan Hidup untuk menangani langsung pengelolaan sampah. Termasuk menyediakan fasilitas pemilahan di sekitar permukiman warga.
"Dengan dukungan sistem dan fasilitas yang memadai, upaya pengelolaan sampah akan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," jelas Trubus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






