Pramono Diminta Segera Ajukan Perda Soal Daerah Khusus Jakarta

AKURAT.CO Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta menggelar pertemuan triwulanan dengan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, unuj membahas progres dan rencana pembentukan regulasi daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan pihaknya memaparkan capaian kinerja triwulan pertama serta rencana kerja hingga akhir tahun.
"Alhamdulillah, kami sudah diterima oleh Pak Gubernur. Kami mempresentasikan capaian di triwulan pertama, progres di triwulan kedua, serta rencana untuk triwulan ketiga dan keempat," ujar Aziz kepada wartawan di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: KPU Jakarta: UU DKJ Berpotensi Kurangi Kursi DPRD dari 106 Jadi 100
Tahun 2026 menjadi momentum krusial dalam pembahasan peraturan daerah (Perda) terkait Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Bapemperda mendorong Pemprov Jakarta segera mengajukan rancangan Perda beserta naskah akademiknya, guna mempercepat pembahasan regulasi turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.
Dari total 24 Raperda yang merupakan turunan 15 urusan kekhususan Jakarta, sebanyak 11 Perda ditargetkan rampung pada 2026. Sementara 13 Perda lainnya akan dilanjutkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
"Dengan demikian, kami berharap 2027 menjadi tahun terakhir pembahasan Perda terkait kekhususan Jakarta," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









