Gubernur Herman Deru Tegaskan Permen ESDM 14/2025 Jadi Solusi Penataan Sumur Minyak Rakyat di Muba

AKURAT.CO Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, bersama Forkopimda Sumsel dan Bupati Musi Banyuasin, M. Toha Tohet, meninjau langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/5/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Herman Deru menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi solusi penataan sumur minyak rakyat sekaligus langkah menghentikan praktik ilegal drilling dan ilegal refinery di Musi Banyuasin.
“Kita berharap setelah adanya legalisasi ini, illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal dihentikan dan illegal refinery juga stop,” tegas Herman Deru.
Menurutnya, aspek keselamatan pekerja menjadi perhatian utama pemerintah.
Ia menilai selama ini banyak korban jiwa akibat aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan memadai.
“Banyak nyawa melayang karena mencari nafkah melalui drilling minyak ilegal dan refinery ilegal,” ujarnya.
Herman Deru menjelaskan, melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 nantinya akan ada pembinaan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait tata kelola sumur rakyat yang benar dan aman, termasuk perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Keselamatan pekerja harus terjamin, termasuk juga dijaminkan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan akan saya instruksikan itu,” katanya.
Selain keselamatan kerja, Herman Deru juga meminta seluruh pihak menjaga lingkungan seiring modernisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Baca Juga: KNKT Dalami Data CCTV dan Black Box Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Ia mengingatkan kawasan pengeboran berada dekat dengan permukiman dan aktivitas warga.
“Baik kebunnya, tempat usaha, maupun masyarakat yang berdomisili di desa-desa ini, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak tercemar,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel melakukan pengawasan ketat guna mencegah pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengeboran minyak.
Terkait tata niaga minyak, Herman Deru menegaskan hasil produksi sumur rakyat tidak boleh lagi dijual kepada penampung liar setelah terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Masyarakat harus menjual kepada koperasi, UMKM maupun BUMD Petro Muba yang telah ditunjuk,” katanya.
Ia menambahkan, minyak yang keluar dari Musi Banyuasin di luar jalur resmi dipastikan ilegal karena seluruh hasil produksi wajib diserahkan melalui titik serah resmi kepada pihak yang telah ditentukan.
“Kalau ada minyak keluar dari Muba berarti itu sudah jelas ilegal, karena harus diserahkan kepada pihak yang ditunjuk seperti Medco dan Pertamina sebagai titik serah,” ungkapnya.
Sementara itu, aktivitas refinery atau pengolahan minyak nantinya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan resmi yang ditunjuk pemerintah.
“Kita sama-sama mengawasi ini agar alam tetap terjaga. Kita menjaga alam agar alam menjaga kita,” tambah Herman Deru.
Ia juga menegaskan bahwa roh utama Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 adalah mendistribusikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar wilayah pengeboran minyak.
“Roh dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini adalah mendistribusikan kesejahteraan agar masyarakat setempat bisa terlibat dan mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan mereka di bidang pengeboran,” katanya.
Baca Juga: Bakom RI: Program MBG Bantu Ringankan Pengeluaran dan Tingkatkan Akses Makanan Bergizi
Di akhir peninjauan, Herman Deru meminta BUMD, koperasi, dan UMKM yang ditunjuk menjaga komitmen dalam menjalankan tata kelola sumur minyak rakyat secara profesional dan sesuai aturan.
Ia menyebut momentum tersebut menjadi sejarah penting bagi Musi Banyuasin karena masyarakat eks penambang ilegal telah berikrar menghentikan praktik illegal drilling dan illegal refinery.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









