Akurat Logo

Gubernur Herman Deru Tegaskan Permen ESDM 14/2025 Jadi Solusi Penataan Sumur Minyak Rakyat di Muba

Saeful Anwar | 13 Mei 2026, 22:57 WIB
Gubernur Herman Deru Tegaskan Permen ESDM 14/2025 Jadi Solusi Penataan Sumur Minyak Rakyat di Muba
Gubernur Sumsel Herman Deru, bersama Forkopimda Sumsel dan Bupati Musi Banyuasin, M. Toha Tohet, meninjau sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/5/2026).

AKURAT.CO Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, bersama Forkopimda Sumsel dan Bupati Musi Banyuasin, M. Toha Tohet, meninjau langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/5/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Herman Deru menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi solusi penataan sumur minyak rakyat sekaligus langkah menghentikan praktik ilegal drilling dan ilegal refinery di Musi Banyuasin.

“Kita berharap setelah adanya legalisasi ini, illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal dihentikan dan illegal refinery juga stop,” tegas Herman Deru.

Menurutnya, aspek keselamatan pekerja menjadi perhatian utama pemerintah.

Ia menilai selama ini banyak korban jiwa akibat aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan memadai.

“Banyak nyawa melayang karena mencari nafkah melalui drilling minyak ilegal dan refinery ilegal,” ujarnya.

Herman Deru menjelaskan, melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 nantinya akan ada pembinaan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait tata kelola sumur rakyat yang benar dan aman, termasuk perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Keselamatan pekerja harus terjamin, termasuk juga dijaminkan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan akan saya instruksikan itu,” katanya.

Selain keselamatan kerja, Herman Deru juga meminta seluruh pihak menjaga lingkungan seiring modernisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Baca Juga: KNKT Dalami Data CCTV dan Black Box Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Ia mengingatkan kawasan pengeboran berada dekat dengan permukiman dan aktivitas warga.

“Baik kebunnya, tempat usaha, maupun masyarakat yang berdomisili di desa-desa ini, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak tercemar,” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel melakukan pengawasan ketat guna mencegah pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengeboran minyak.

Terkait tata niaga minyak, Herman Deru menegaskan hasil produksi sumur rakyat tidak boleh lagi dijual kepada penampung liar setelah terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Masyarakat harus menjual kepada koperasi, UMKM maupun BUMD Petro Muba yang telah ditunjuk,” katanya.

Ia menambahkan, minyak yang keluar dari Musi Banyuasin di luar jalur resmi dipastikan ilegal karena seluruh hasil produksi wajib diserahkan melalui titik serah resmi kepada pihak yang telah ditentukan.

“Kalau ada minyak keluar dari Muba berarti itu sudah jelas ilegal, karena harus diserahkan kepada pihak yang ditunjuk seperti Medco dan Pertamina sebagai titik serah,” ungkapnya.

Sementara itu, aktivitas refinery atau pengolahan minyak nantinya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan resmi yang ditunjuk pemerintah.

“Kita sama-sama mengawasi ini agar alam tetap terjaga. Kita menjaga alam agar alam menjaga kita,” tambah Herman Deru.

Ia juga menegaskan bahwa roh utama Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 adalah mendistribusikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar wilayah pengeboran minyak.

“Roh dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini adalah mendistribusikan kesejahteraan agar masyarakat setempat bisa terlibat dan mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan mereka di bidang pengeboran,” katanya.

Baca Juga: Bakom RI: Program MBG Bantu Ringankan Pengeluaran dan Tingkatkan Akses Makanan Bergizi

Di akhir peninjauan, Herman Deru meminta BUMD, koperasi, dan UMKM yang ditunjuk menjaga komitmen dalam menjalankan tata kelola sumur minyak rakyat secara profesional dan sesuai aturan.

Ia menyebut momentum tersebut menjadi sejarah penting bagi Musi Banyuasin karena masyarakat eks penambang ilegal telah berikrar menghentikan praktik illegal drilling dan illegal refinery.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.