15 Kontainer PT PMM Lolos Uji, Izin Ekspor Terbit Sesuai Prosedur

AKURAT.CO Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang, Junanto Kurniawan, menegaskan, 15 kontainer bermuatan ilmenit milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) yang diekspor telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Junanto menjelaskan, sebelum proses pengiriman dilakukan, pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo yang menunjukkan kadar ilmenit dalam komoditas tersebut berada di atas 45 persen. Hasil pengujian ulang yang dilakukan Bea Cukai Pangkal Pinang juga menunjukkan temuan yang sama.
"Kemudian kami juga melakukan pengujian dan hasilnya sama. Jadi, seluruh persyaratan untuk ekspor telah terpenuhi," kata Junanto kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Setelah seluruh dokumen dan persyaratan dipenuhi, lanjutnya, eksportir mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai. Jika seluruh data dinyatakan sesuai dalam sistem, maka Bea Cukai akan menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).
Junanto juga memastikan segel yang terpasang pada 15 kontainer tersebut berasal dari PT Sucofindo, pihak pelayaran, dan Bea Cukai Pangkal Pinang. Sebelum pengiriman, kata dia, telah dilakukan rapat koordinasi bersama seluruh pihak terkait termasuk PT PMM.
"Kami sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo, Satgas Pelayaran, serta PT PMM sebelum pengiriman dilakukan dan hasilnya tidak ditemukan masalah," ujarnya.
Baca Juga: PT PMM Serahkan Bukti Perizinan 15 Kontainer Ilmenit ke Kantor Staf Kepresidenan
Terkait penangkapan 15 kontainer tersebut oleh TNI AL di Batam, Junanto mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologinya.
Namun, ia menegaskan, izin ekspor tidak mungkin diterbitkan apabila komoditas yang dikirim tidak memenuhi ketentuan, termasuk apabila kadar ilmenit berada di bawah batas minimal 45 persen.
Ia juga mengaku heran dengan adanya rencana pemeriksaan oleh Satgas Trisakti terhadap muatan tersebut.
Pasalnya, berdasarkan hasil pengujian laboratorium Sucofindo, pemeriksaan Bea Cukai, serta hasil koordinasi lintas lembaga sebelum pengiriman, tidak ditemukan adanya persoalan.
Menurut Junanto, kandungan logam tanah jarang (LTJ) memang terdapat secara alami di tanah Bangka Belitung sebagai bagian dari kekayaan mineral daerah tersebut.
Namun hingga kini belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur batas kandungan LTJ yang dilarang untuk diekspor.
"Semua tanah di Bangka Belitung mengandung LTJ karena memang itu merupakan kekayaan alam yang ada di daerah ini. Hanya saja, belum ada ketentuan yang jelas mengenai berapa persen kandungan yang dilarang untuk diekspor. Berdasarkan hasil pengujian, kandungan LTJ di bawah satu persen itu sangat kecil," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa komoditas yang diekspor PT PMM bukan merupakan logam tanah jarang murni yang dilarang untuk diperdagangkan ke luar negeri.
"Yang dilarang untuk diekspor adalah LTJ murni. Saya pastikan yang dikirim PT PMM bukan LTJ murni," tegas Junanto.
Baca Juga: KPK Sita Valas hingga Kendaraan dari OTT Imigrasi Jakbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





