15 Kontainer PT PMM Lolos Uji, Izin Ekspor Terbit Sesuai Prosedur

AKURAT.CO Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang, Junanto Kurniawan, menegaskan, 15 kontainer bermuatan ilmenit milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) yang diekspor telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Junanto menjelaskan, sebelum proses pengiriman dilakukan, pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo yang menunjukkan kadar ilmenit dalam komoditas tersebut berada di atas 45 persen. Hasil pengujian ulang yang dilakukan Bea Cukai Pangkal Pinang juga menunjukkan temuan yang sama.
"Kemudian kami juga melakukan pengujian dan hasilnya sama. Jadi, seluruh persyaratan untuk ekspor telah terpenuhi," kata Junanto kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Setelah seluruh dokumen dan persyaratan dipenuhi, lanjutnya, eksportir mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai. Jika seluruh data dinyatakan sesuai dalam sistem, maka Bea Cukai akan menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).
Junanto juga memastikan segel yang terpasang pada 15 kontainer tersebut berasal dari PT Sucofindo, pihak pelayaran, dan Bea Cukai Pangkal Pinang. Sebelum pengiriman, kata dia, telah dilakukan rapat koordinasi bersama seluruh pihak terkait termasuk PT PMM.
"Kami sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo, Satgas Pelayaran, serta PT PMM sebelum pengiriman dilakukan dan hasilnya tidak ditemukan masalah," ujarnya.
Baca Juga: PT PMM Serahkan Bukti Perizinan 15 Kontainer Ilmenit ke Kantor Staf Kepresidenan
Terkait penangkapan 15 kontainer tersebut oleh TNI AL di Batam, Junanto mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologinya.
Namun, ia menegaskan, izin ekspor tidak mungkin diterbitkan apabila komoditas yang dikirim tidak memenuhi ketentuan, termasuk apabila kadar ilmenit berada di bawah batas minimal 45 persen.
Ia juga mengaku heran dengan adanya rencana pemeriksaan oleh Satgas Trisakti terhadap muatan tersebut.
Pasalnya, berdasarkan hasil pengujian laboratorium Sucofindo, pemeriksaan Bea Cukai, serta hasil koordinasi lintas lembaga sebelum pengiriman, tidak ditemukan adanya persoalan.
Menurut Junanto, kandungan logam tanah jarang (LTJ) memang terdapat secara alami di tanah Bangka Belitung sebagai bagian dari kekayaan mineral daerah tersebut.
Namun hingga kini belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur batas kandungan LTJ yang dilarang untuk diekspor.
"Semua tanah di Bangka Belitung mengandung LTJ karena memang itu merupakan kekayaan alam yang ada di daerah ini. Hanya saja, belum ada ketentuan yang jelas mengenai berapa persen kandungan yang dilarang untuk diekspor. Berdasarkan hasil pengujian, kandungan LTJ di bawah satu persen itu sangat kecil," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa komoditas yang diekspor PT PMM bukan merupakan logam tanah jarang murni yang dilarang untuk diperdagangkan ke luar negeri.
"Yang dilarang untuk diekspor adalah LTJ murni. Saya pastikan yang dikirim PT PMM bukan LTJ murni," tegas Junanto.
Baca Juga: KPK Sita Valas hingga Kendaraan dari OTT Imigrasi Jakbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum





