Kemendagri Genjot Sosialisasi Perlindungan Anak di Ranah Daring hingga Tingkat Daerah

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat implementasi Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) 2025-2029 melalui penguatan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, serta sosialisasi kepada pemerintah daerah (Pemda).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan PARD 2025-2029 yang menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Ribka mengakui implementasi kebijakan tersebut di daerah masih menghadapi tantangan, terutama terkait sosialisasi yang belum berjalan secara masif.
“Sesuai arahan Bapak Menteri Dalam Negeri, kami bergabung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membantu implementasi di daerah, khususnya memberikan sosialisasi kepada kepala daerah sebagai pelaksana teknis yang mewakili pemerintah pusat di daerah,” ujar Ribka dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Anak di Ranah Daring di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan karena berhadapan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, penguatan koordinasi dan sosialisasi dinilai menjadi kunci agar program perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif hingga tingkat daerah.
Baca Juga: Usai Dilantik Prabowo, Nanik Diharapkan Bisa Pulihkan Citra BGN dari Polemik dan Dugaan Korupsi
“Penguatan koordinasi dan sosialisasi menjadi langkah penting agar kebijakan ini dapat berjalan efektif hingga ke daerah,” katanya.
Ribka menjelaskan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, namun di sisi lain juga menghadirkan berbagai tantangan yang perlu diantisipasi bersama, khususnya terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan.
Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.
Menurutnya, perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk keluarga, sekolah, masyarakat, dan sektor swasta.
Kemendagri, lanjut Ribka, akan terus mengawal pelaksanaan PARD 2025-2029 melalui pembinaan, fasilitasi program, peningkatan kapasitas masyarakat, serta penguatan sumber daya pendidikan dalam upaya perlindungan anak di ranah digital.
“Kami tetap berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan, fasilitasi, dan koordinasi dalam perlindungan anak di ranah daring,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










