Kemendagri Genjot Sosialisasi Perlindungan Anak di Ranah Daring hingga Tingkat Daerah

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat implementasi Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) 2025-2029 melalui penguatan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, serta sosialisasi kepada pemerintah daerah (Pemda).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan PARD 2025-2029 yang menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Ribka mengakui implementasi kebijakan tersebut di daerah masih menghadapi tantangan, terutama terkait sosialisasi yang belum berjalan secara masif.
“Sesuai arahan Bapak Menteri Dalam Negeri, kami bergabung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membantu implementasi di daerah, khususnya memberikan sosialisasi kepada kepala daerah sebagai pelaksana teknis yang mewakili pemerintah pusat di daerah,” ujar Ribka dalam Rapat Koordinasi Perlindungan Anak di Ranah Daring di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan karena berhadapan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, penguatan koordinasi dan sosialisasi dinilai menjadi kunci agar program perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan efektif hingga tingkat daerah.
Baca Juga: Usai Dilantik Prabowo, Nanik Diharapkan Bisa Pulihkan Citra BGN dari Polemik dan Dugaan Korupsi
“Penguatan koordinasi dan sosialisasi menjadi langkah penting agar kebijakan ini dapat berjalan efektif hingga ke daerah,” katanya.
Ribka menjelaskan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, namun di sisi lain juga menghadirkan berbagai tantangan yang perlu diantisipasi bersama, khususnya terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan.
Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.
Menurutnya, perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk keluarga, sekolah, masyarakat, dan sektor swasta.
Kemendagri, lanjut Ribka, akan terus mengawal pelaksanaan PARD 2025-2029 melalui pembinaan, fasilitasi program, peningkatan kapasitas masyarakat, serta penguatan sumber daya pendidikan dalam upaya perlindungan anak di ranah digital.
“Kami tetap berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan, fasilitasi, dan koordinasi dalam perlindungan anak di ranah daring,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Kalender Jawa 8 Juni 2026: Watak Weton Senin Legi, Sosok yang Ramah dan Disukai Banyak Orang
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Urusan Hary Tanoe dan Mbak Tutut Sudah Kelar, Jusuf Hamka Diduga Lakukan Klaim Sepihak
- 5Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 9Resmi Menjabat Kepala BGN, Nanik Gencarkan Efisiensi hingga Refocusing Program MBG
- 10Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Tahan Anak Buah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur










