Akurat Logo

Dishub Jakarta Tertibkan Parkir Liar, 11 Jukir Ilegal Diamankan

Okto Rizki Alpino | 9 Juni 2026, 14:52 WIB
Dishub Jakarta Tertibkan Parkir Liar, 11 Jukir Ilegal Diamankan
Petugas gabungan menindak 456 pelanggaran parkir liar di Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Dishub DKI Jakarta

AKURAT.CO Petugas gabungan menindak 456 pelanggaran parkir liar dan mengamankan 11 juru parkir (jukir) ilegal dalam operasi penertiban yang digelar serentak di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan fungsi jalan dan menekan kemacetan lalu lintas akibat parkir sembarangan.

Berdasarkan data rekapitulasi hasil operasi, petugas menderek 32 kendaraan, memberikan tilang Dinas Perhubungan kepada delapan kendaraan, serta menerbitkan empat surat pernyataan kepada pelanggar. Selain itu, sebanyak 310 sepeda motor dikenakan Operasi Cabut Pentil (OCP).

Petugas juga menilang 14 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat menggunakan perangkat handheld, mengangkut 65 kendaraan dengan jaring, serta menjatuhkan sanksi setop operasi terhadap dua kendaraan. Dalam operasi yang sama, 11 jukir liar turut diamankan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi.

Menurutnya, praktik parkir liar selama ini menjadi salah satu penyebab terganggunya kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Baca Juga: Marak Parkir Liar, Pemprov Jakarta Tertibkan 100 Titik Trotoar Setiap Hari

"Penertiban terus dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat dan mengurangi praktik parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan," katanya, kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Menurut Budi, petugas tidak akan ragu menindak kendaraan yang diparkir di lokasi terlarang. Karena itu, masyarakat diminta lebih disiplin dan memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan.

"Ke depan juga kami mengimbau kepada masyarakat, jangan parkir sembarangan. Karena kalau parkir di tempat yang tidak pada tempatnya, pasti kita akan tindak," ujarnya.

Selain melakukan penindakan, pemprov juga menyiapkan langkah pembinaan bagi warga yang terlibat sebagai jukir liar.

Budi mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membuka akses pelatihan keterampilan dan peluang kerja bagi mereka.

Warga dengan KTP Jakarta yang terjaring akan mendapatkan pembinaan serta informasi mengenai program pelatihan dan kesempatan kerja yang tersedia di lingkungan pemprov, sesuai minat dan kemampuan masing-masing.

Baca Juga: Foto AI Penanganan Parkir Liar Viral, Lurah Kalisari Minta Maaf

Sementara, bagi jukir liar yang bukan warga Jakarta, penanganannya akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial DKI Jakarta.

"Sedangkan warga yang bukan KTP DKI Jakarta akan dikirim ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dipulangkan ke kampung halamannya," kata Budi.

Dishub DKI Jakarta mengerahkan 600 personel gabungan untuk menertibkan parkir liar. Operasi dilaksanakan di 15 titik prioritas yang tersebar pada lima wilayah Jakarta.

Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang mobilitas masyarakat sekaligus menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan kenyamanan pengguna jalan.

Operasi melibatkan 200 personel Dishub, 200 personel Satpol PP, 100 personel Dinas Sosial, 50 personel TNI, dan 50 personel Polri.

Penertiban difokuskan pada sejumlah kawasan yang selama ini kerap menjadi lokasi parkir liar dan aktivitas juru parkir ilegal.

Baca Juga: Oknum Dishub Diduga Terlibat dalam Parkir Liar di Cempaka Putih, Pemprov Diminta Tindak Tegas

Adapun, 15 titik prioritas yang menjadi sasaran operasi meliputi kawasan Kebon Sirih (DPRD dan Jalan Jaksa), Jalan Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Jalan Dr. Satrio, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, kawasan Stasiun Jatinegara, Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok.

Dishub DKI Jakarta juga telah menyiapkan skema penertiban berkelanjutan. Pada pekan pertama, operasi digelar setiap hari. Selanjutnya, pada pekan kedua, penegakan dilakukan tiga kali dalam sepekan, lalu berlanjut dua kali dalam sepekan secara rutin.

"Kegiatan ini akan dievaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitas pelaksanaan dan menentukan langkah lanjutan," kata Budi.

Budi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah tersedia dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun area yang dilarang. Selain itu, warga diminta tidak menggunakan jasa juru parkir liar.

"Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi yang telah tersedia dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun lokasi terlarang. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan jasa juru parkir liar," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.