Ada 74 Ribu WNA di Jakarta, Warga Diminta Aktif Lapor Jika Ada yang Mencurigakan

AKURAT.CO Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jakarta mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemantauan dan pengawasan warga negara asing (WNA) serta tenaga kerja asing (TKA) di Jakarta. Langkah ini dilakukan seiring tingginya mobilitas orang asing yang tinggal dan beraktivitas di Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, tercatat sebanyak 74.308 orang asing menetap dan beraktivitas di Jakarta sepanjang 2026.
"Angka ini mencerminkan tingginya mobilitas internasional yang berlangsung di Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan gerbang utama Indonesia," kata Sekretaris Bakesbangpol Jakarta, Rahmat Hidayat, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Kejar Aliran Uang dan Aset Hasil Pemerasan WNA
Rahmat menjelaskan, kehadiran orang asing memberikan peluang berupa investasi, transfer pengetahuan, dan perluasan jejaring global. Namun, kondisi tersebut juga menimbulkan tantangan berupa pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta kebutuhan menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
Rahmat meminta masyarakat melaporkan aktivitas orang asing yang dianggap mencurigakan kepada pengurus RT/RW maupun Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Kanwil Ditjen Imigrasi Jakarta, Mohamad Agus Sofani, menjelaskan pihaknya mengoptimalkan pengawasan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sistem tersebut digunakan untuk memantau mobilitas WNA yang cukup tinggi di Jakarta.
"Kami bersinergi dengan pengelola hotel untuk melaporkan jika ada tamu asing yang tinggal menginap," ujarnya.
Baca Juga: KPK Geledah Tiga Lokasi di Bali, Dalami Aliran Dana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Guru Besar Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai Jakarta menjadi salah satu tujuan migrasi warga negara asing, termasuk pencari suaka dari negara yang mengalami konflik. Dia juga menyoroti masih adanya WNA yang masuk menggunakan visa kunjungan namun kemudian mencari pekerjaan di Indonesia.
Dia menegaskan, pengawasan terhadap WNA tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran keimigrasian, tetapi juga memastikan fasilitas dan anggaran negara tidak dimanfaatkan oleh orang asing yang berada di Indonesia secara ilegal.
"Secara hukum keberadaan WNA ilegal harus ditindak agar Jakarta tidak menjadi tujuan orang-orang ilegal. Penindakan juga terkait erat dengan penegakan kedaulatan karena keberadaan mereka dapat memunculkan masalah sosial saat ini maupun di masa mendatang," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





