Ada 74 Ribu WNA di Jakarta, Warga Diminta Aktif Lapor Jika Ada yang Mencurigakan

AKURAT.CO Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jakarta mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemantauan dan pengawasan warga negara asing (WNA) serta tenaga kerja asing (TKA) di Jakarta. Langkah ini dilakukan seiring tingginya mobilitas orang asing yang tinggal dan beraktivitas di Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, tercatat sebanyak 74.308 orang asing menetap dan beraktivitas di Jakarta sepanjang 2026.
"Angka ini mencerminkan tingginya mobilitas internasional yang berlangsung di Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan gerbang utama Indonesia," kata Sekretaris Bakesbangpol Jakarta, Rahmat Hidayat, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Kejar Aliran Uang dan Aset Hasil Pemerasan WNA
Rahmat menjelaskan, kehadiran orang asing memberikan peluang berupa investasi, transfer pengetahuan, dan perluasan jejaring global. Namun, kondisi tersebut juga menimbulkan tantangan berupa pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta kebutuhan menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
Rahmat meminta masyarakat melaporkan aktivitas orang asing yang dianggap mencurigakan kepada pengurus RT/RW maupun Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Kanwil Ditjen Imigrasi Jakarta, Mohamad Agus Sofani, menjelaskan pihaknya mengoptimalkan pengawasan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sistem tersebut digunakan untuk memantau mobilitas WNA yang cukup tinggi di Jakarta.
"Kami bersinergi dengan pengelola hotel untuk melaporkan jika ada tamu asing yang tinggal menginap," ujarnya.
Baca Juga: KPK Geledah Tiga Lokasi di Bali, Dalami Aliran Dana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Guru Besar Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai Jakarta menjadi salah satu tujuan migrasi warga negara asing, termasuk pencari suaka dari negara yang mengalami konflik. Dia juga menyoroti masih adanya WNA yang masuk menggunakan visa kunjungan namun kemudian mencari pekerjaan di Indonesia.
Dia menegaskan, pengawasan terhadap WNA tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran keimigrasian, tetapi juga memastikan fasilitas dan anggaran negara tidak dimanfaatkan oleh orang asing yang berada di Indonesia secara ilegal.
"Secara hukum keberadaan WNA ilegal harus ditindak agar Jakarta tidak menjadi tujuan orang-orang ilegal. Penindakan juga terkait erat dengan penegakan kedaulatan karena keberadaan mereka dapat memunculkan masalah sosial saat ini maupun di masa mendatang," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




