Ledakan Lapak PKL di Tasikmalaya, Polisi Harus Evaluasi Pemantauan Pascabebas Eks Napi Teroris

AKURAT.CO Seorang mantan narapidana kasus terorisme (napiter) berinisial A diduga meledakkan lapak dagangan di kawasan Dadaha, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, saat terjadi perselisihan sesama dengan pedagang kaki lima (PKL), Sabtu (11/7/2026) malam.
Peristiwa tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan terhadap eksnapiter. Aparat penegak hukum diminta mengusut asal-usul amunisi yang diduga digunakan pelaku, serta mengevaluasi mekanisme pemantauan pascabebas.
"Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah dari mana tersangka mendapatkan amunisi tersebut dan mengapa bisa terjadi kelalaian dalam pemantauan," ujar Kepala Program Studi Kriminologi Institut Andi Sapada, Tegar Bimantoro, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Napi di Lapas Palangka Raya Tewas, Ditjenpas: Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan Fisik
Dia juga mendorong pemerintah melakukan pemetaan ulang terhadap eksnapiter, untuk mengetahui apakah masih ada individu yang memiliki kemampuan taktis maupun akses terhadap bahan peledak atau amunisi.
Selain aspek keamanan, persoalan sosial dan ekonomi turut menjadi perhatian. Menurutnya, konflik yang dipicu perebutan lapak berdagang menunjukkan masih lemahnya proses reintegrasi sosial bagi mantan narapidana, khususnya dalam memperoleh pekerjaan yang layak.
Untuk itu, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang mampu menjembatani kebutuhan dunia kerja dengan kemampuan para eksnapiter, agar mereka memiliki akses pekerjaan yang sesuai dan tidak terjebak dalam konflik akibat keterbatasan lapangan kerja.
Dia juga mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror untuk merumuskan kebijakan yang lebih adaptif dalam program pembinaan dan pemberdayaan eksnapiter.
Di sisi lain, Tegar mengingatkan bahwa pengawasan terhadap eksnapiter membutuhkan dukungan anggaran yang memadai. Pemantauan terhadap ribuan eksnapiter di berbagai daerah tidak akan berjalan optimal apabila sumber daya dan anggaran yang tersedia terbatas.
"Jika pemerintah ingin menciptakan kondisi yang benar-benar aman, maka investasi dan anggaran untuk pengawasan serta pembinaan juga harus memadai," tutupnya.
Baca Juga: 1.052 Napi dan Anak Binaan Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat seorang pedagang jagung berinisial S terlibat cekcok dengan pedagang tahu gejrot berinisial E. Warga sempat melerai pertengkaran tersebut, namun situasi kembali memanas setelah A, yang juga kerabat S dan berjualan es teh, datang dan memaki E.
Di tengah upaya warga melerai perselisihan, terdengar suara ledakan keras dari arah lapak dagangan sehingga warga berlarian menjauhi lokasi.
Polres Tasikmalaya Kota bersama tim Brimob kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (12/7/2026). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa material logam, pupuk KCL, bubuk aluminium, belerang, instalasi kabel dan baterai, serta remote kendali jarak jauh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





