Akurat Logo

Pramono Buka Peluang Tuntut Ganti Rugi Kerusakan JPO di Tendean

Okto Rizki Alpino | 15 Juli 2026, 23:01 WIB
Pramono Buka Peluang Tuntut Ganti Rugi Kerusakan JPO di Tendean
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta. (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyerahkan proses hukum terkait kemungkinan tuntutan ganti rugi atas kerusakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, kepada dinas terkait bersama aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil peninjauan awal di lapangan, insiden tersebut terjadi akibat kelalaian sopir truk yang mengangkut muatan dengan tinggi melebihi batas yang diizinkan, sehingga menghantam konstruksi JPO hingga nyaris roboh.

"Jadi sekarang ini kan yang terjadi, begitu kejadian kemarin, melihat persoalan di lapangan betul-betul karena kesalahan keteledoran sopir yang mengangkut muatan yang tingginya melebihi dari batasan yang diizinkan, sehingga menyangkut ke JPO," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: Pramono Cari Pendanaan Bangun Kembali JPO di Tendean: Apakah dari APBD-P atau Dana CSR

Meski demikian, keputusan mengenai ada atau tidaknya tuntutan ganti rugi akan diproses sesuai mekanisme hukum oleh instansi berwenang bersama aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Pramono memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memprioritaskan pembangunan kembali JPO Kapten Tendean agar dapat segera dimanfaatkan masyarakat. Menurutnya, keberadaan jembatan tersebut sangat penting karena berada di salah satu koridor lalu lintas yang padat di Jakarta Selatan.

"Tetapi sekali lagi seperti yang saya sampaikan tadi, kami segera ingin membangun itu karena termasuk JPO yang strategis," ucap Pramono.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.