Bea Cukai Bongkar Peredaran Miras Ilegal di Bali, Sita Hampir 20 Ribu Botol Senilai Rp12,5 Miliar

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di Bali.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek dengan nilai diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar.
"Secara keseluruhan barang hasil penindakan berjumlah kurang lebih 20.000 botol atau sekitar 14.500 liter MMEA golongan B dan golongan C berbagai merek, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp12,55 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,14 miliar," kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kuta, Badung, Selasa (28/7/2026).
Menurut Djaka, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran, pengiriman, dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 23 Juli 2026 tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil DJBC Bali Nusra, KPPBC Denpasar, dan BAIS TNI menggelar operasi penindakan.
Dalam operasi itu, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.
Baca Juga: KPK Periksa Dua ASN Bea Cukai dan HRD Blueray Cargo di Pengembangan Kasus Suap Importasi
"Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut, ditemukan minuman mengandung etil alkohol yang dilekati pita cukai diduga palsu," ujar Djaka.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp2,14 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran miras ilegal yang diduga terlibat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









