Akurat Logo

Heboh 707 Siswa Diduga Keracunan MBG, Kepala BGN: Tidak Ada Toleransi bagi SPPG yang Lalai

Ayu Rachmaningtyas | 3 Agustus 2026, 00:00 WIB
Heboh 707 Siswa Diduga Keracunan MBG, Kepala BGN: Tidak Ada Toleransi bagi SPPG yang Lalai
Kepala BGN, Sudaryono.

AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan, pihaknya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap insiden keamanan pangan maupun praktik penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan itu disampaikan usai menjenguk para korban dugaan keracunan MBG di sejumlah rumah sakit di Kota Semarang, Sabtu (1/8/2026).

"Saya sebagai Kepala Badan Gizi yang baru memastikan zero tolerance terhadap keracunan, zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi dan praktik-praktik penyimpangan. Tidak boleh lagi ada titip-menitip uang maupun pelanggaran lainnya," kata Sudaryono.

Ia menegaskan, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) secara ketat untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

Menurut Sudaryono, kepatuhan terhadap SOP, sistem pengelolaan dapur, dan kepemimpinan kepala SPPG menjadi faktor utama dalam menjamin keamanan makanan bagi para penerima manfaat.

"Kalau ada petugas yang tidak mau mengikuti SOP, seperti tidak mencuci tangan, tidak memakai sarung tangan atau masker, harus dikeluarkan. Ini menyangkut kesehatan dan nyawa seseorang, jadi tidak boleh ditoleransi," tegasnya.

Dapur MBG Disuspend

Sebagai langkah awal, BGN menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara (suspend) terhadap SPPG Karangturi yang memasok makanan ke SMK Negeri 6 Semarang.

Selain penghentian operasional sementara, BGN juga memberikan surat peringatan kepada pihak pengelola dapur, yayasan mitra, hingga koordinator wilayah sambil menunggu hasil investigasi.

"Dapurnya kami suspend sambil menunggu hasil investigasi. Semua pihak yang terlibat juga kami beri peringatan," ujarnya.

Baca Juga: Apresiasi Bersih-bersih BGN, Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Terus Diperkuat

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.