Akurat Logo

Penangkapan Ikan Ilegal di Kepulauan Seribu Meresahkan, Tapi Pemprov Jakarta Belum Punya Kapal Patroli Sendiri

Okto Rizki Alpino | 4 Agustus 2026, 22:59 WIB
Penangkapan Ikan Ilegal di Kepulauan Seribu Meresahkan, Tapi Pemprov Jakarta Belum Punya Kapal Patroli Sendiri
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Nova Harivan Paloh. - Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Komisi B DPRD Jakarta menyoroti belum tersedianya kapal patroli bagi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP). Padahal, keberadaan armada tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan kawasan perairan Kepulauan Seribu.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta diminta menganggarkan pengadaan kapal patroli pada APBD 2027, untuk memberantas praktik penangkapan ikan menggunakan bom, racun, hingga pukat harimau yang merusak ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian nelayan.

"Kapal ini urgen untuk memberantas praktik penangkapan ikan merusak, seperti bom ikan, racun, dan pukat harimau, yang meresahkan nelayan Kepulauan Seribu sekaligus merusak terumbu karang," kata Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Nova Harivan Paloh, saat membacakan laporan hasil rapat kerja pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: Kapal Tanker Pertamina Selamatkan 17 Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di Laut Jawa

Selain pengadaan kapal patroli, Komisi B juga meminta DKPKP mengkaji penyediaan perangkat GPS penunjuk lokasi ikan bagi nelayan tradisional di Kepulauan Seribu. Teknologi itu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional nelayan.

"Hal ini bertujuan untuk efisiensi penggunaan solar yang kian mahal, menghemat waktu, dan meningkatkan hasil tangkapan," ujarnya.

Dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Komisi B juga merekomendasikan penguatan ketahanan pangan melalui pembangunan gudang cadangan modern bekerja sama dengan badan usaha milik daerah (BUMD) sektor pangan.

Fasilitas tersebut diharapkan dilengkapi cold storage berkapasitas besar, sistem rak modern, rotasi stok berbasis digital, CCTV, serta audit log inventori. "Karena DKPKP memiliki tugas pokok dan fungsi utama untuk menjaga buffer stock sesuai batas minimum," kata Nova.

Komisi B juga meminta DKPKP mengembangkan urban farming, perikanan, dan peternakan perkotaan secara terintegrasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan BUMD agar terbentuk ekosistem bisnis pangan berbasis teknologi dan pasar.

"Mengembangkan urban farming, fishing, livestock secara serius dengan pengembangan ekosistem bisnis pangan kota berbasis teknologi dan pasar," ucapnya.

Baca Juga: DPR Minta Evaluasi Total Keselamatan Transportasi Laut usai Rentetan Kecelakaan Kapal

Di sektor perikanan, Komisi B turut mengusulkan revitalisasi Pelabuhan Muara Angke menjadi pelabuhan perikanan yang lebih representatif atau Dermaga Samudra.

Usulan tersebut mencakup perbaikan akses jalan, penanganan banjir dan drainase, rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI), peningkatan penerangan kawasan pelabuhan, pengerukan kolam labuh, perbaikan rumah pompa, hingga pembangunan tanggul darurat.

"Usulan itu perlu dilakukan pengkajian dan penganggaran," kata Nova.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.