Thailand Kembali Larang Penggunaan Ganja untuk Rekreasi, Pelanggar Dapat Didenda Lebih Dari Rp100 Juta

AKURAT.CO Menteri Kesehatan Thailand, Cholnan Srikaew, akan melarang penggunaan ganja untuk rekreasi pada akhir tahun ini tetapi terus mengizinkan penggunaannya demi tujuan medis.
Saat ini, rancangan undang-undangan pelarangan penggunaan ganja untuk rekreasi akan dikirim ke kabinet Thailand untuk persetujuan pada bulan depan.
Rencananya, sebelum akhir tahun rancangan undang-undang penggunaan ganja untuk rekreasi itu akan diterima oleh parlemen Thailand dan disahkan.
Menurut Srikaew, pelarangan tersebut terjadi usai mempertimbangkan masa depan anak-anak di Thailand yang saat ini penggunaan ganja untuk rekreasi banyak disalahgunakan.
"Tanpa hukum untuk mengatur ganja itu akan disalahgunakan (mengacu pada penggunaan rekreasi). Penyalahgunaan ganja memiliki dampak negatif pada anak-anak Thailand, dalam jangka panjang itu bisa mengarah ke obat lain," kata Srikaew, dikutip Jumat (1/3/2024).
Menteri Kesehatan menjelaskan toko ganja yang beroperasi secara ilegal tidak akan diizinkan untuk melanjutkan, sementara ganja buatan sendiri juga tidak akan disarankan, dengan menempatkan jumlah toko yang terdaftar secara legal yakni 20.000.
"Dalam undang-undang baru, ganja akan menjadi tanaman yang dikendalikan, jadi menanamnya akan membutuhkan izin," kata Srikaew.
"Kami akan mendukung (budidaya ganja) untuk industri medis dan kesehatan," lanjutnya.
Baca Juga: Xiaomi Rilis Seri Baru Jam Tangan Pintar dan Smart Band di MWC 2024
Pelarangan muncul setelah Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang membebaskan penggunaan ganja pada tahun 2018 dan kemudian penggunaan rekreasi pada tahun 2022.
Sejak saat itu puluhan ribu toko ganja telah bermunculan di industri yang diproyeksikan bernilai hingga USD1,2 miliar atau sekitar Rp18 triliun pada tahun 2025.
Kritik mengatakan aturan sedikit demi sedikit dikeluarkan dan diadopsi dalam waktu seminggu setelah dekriminalisasi.
Rancangan UU Larangan Ganja untuk Rekreasi di Thailand
Rancangan undang-undang terbaru lantas menetapkan denda hingga 60.000 baht atau sekitar Rp26 juta untuk penggunaan rekreasi.
Sementara mereka yang menjual ganja untuk penggunaan tersebut dan berpartisipasi dalam iklan atau pemasaran kuncup, resin, ekstrak atau perangkat merokok menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga 100.000 baht yakni Rp43 juga atau keduanya.
Undang-undang terbaru juga memperketat hukuman untuk pertanian ganja tanpa lisensi, dengan hukuman penjara mulai dari satu hingga tiga tahun dan denda dari 20.000 hingga 300.000 Baht atau Rp8 juta hingga Rp131 juta.
Impor, ekspor, budidaya dan penggunaan komersial ganja juga akan membutuhkan izin sekarang, tambah menteri.
Dalam pernyataannya, pemerintah mengakui manfaat ekonomi dari industri ganja dan akan memberi bisnis itu waktu untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru.
Hal tersebut berarti membuat toko-toko semacam itu dapat beroperasi sampai lisensi mereka berakhir dan dikonversi ke klinik ganja legal jika mereka mengikuti aturan baru yang tidak akan berdampak pada pariwisata.
Baca Juga: Kebakaran Bangunan di Bangladesh, 45 Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









