Indonesia Kutuk Keras Larangan Kegiatan UNRWA oleh Parlemen Israel

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia mengecam keras keputusan Knesset, parlemen Israel, yang melarang aktivitas Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di wilayah Israel.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada terhentinya layanan UNRWA di wilayah Palestina seperti Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa, 29 Oktober 2024, Indonesia menegaskan bahwa keputusan Israel tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga: Israel dan Iran Saling Serang dalam Sidang Darurat Dewan Keamanan PBB
Kemlu RI juga menyoroti pelanggaran terhadap Konvensi PBB tahun 1946 yang mengatur kekebalan lembaga-lembaga internasional di bawah naungan PBB.
Menurutnya, langkah ini jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB serta Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB.
Indonesia menilai tindakan ini berpotensi memperburuk krisis kemanusiaan dan memperlemah upaya perdamaian di kawasan yang sudah lama dilanda konflik.
UNRWA merupakan badan PBB yang berperan penting dalam memberikan layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina.
Badan ini telah beroperasi selama puluhan tahun, menangani dampak kemanusiaan akibat konflik berkepanjangan di wilayah Palestina dan sekitarnya.
Baca Juga: Semua WNI di Iran dalam Kondisi Aman
Indonesia mendesak komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan kebijakan sepihak Israel ini.
Pemerintah RI juga menyerukan agar semua pihak menghormati mandat UNRWA dan mendukung upayanya dalam memenuhi kebutuhan mendasar para pengungsi Palestina.
"Indonesia tegaskan komitmen untuk terus mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya," kata Kemlu RI.
"Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama DK PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikannya mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB dan keputusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








