AKURAT.CO Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) mengeluarkan peringatan keras bahwa blokade ketat Israel terhadap Jalur Gaza telah membawa dampak kehancuran yang tak terpulihkan bagi jutaan warga Palestina.
Dalam pernyataan resminya, Minggu (11/5/2025), UNRWA menyoroti bahwa Gaza telah lebih dari sembilan pekan terkunci total, dengan Israel mencegah masuknya seluruh bentuk bantuan kemanusiaan, pasokan medis, hingga barang kebutuhan dasar.
"Semakin lama pengepungan ini berlangsung, semakin dalam luka yang ditorehkan terhadap kehidupan jutaan orang," tegas UNRWA.
Badan kemanusiaan ini mengungkapkan bahwa ribuan truk bantuan saat ini tertahan di perbatasan, siap masuk, namun terhalang total oleh larangan Israel.
Tim lapangan UNRWA pun sudah siaga untuk mendistribusikan bantuan jika akses dibuka.
UNRWA menyebut, kondisi kelaparan yang melanda Gaza sebagai bencana buatan manusia yang sepenuhnya bermotif politik.
Mereka menilai blokade ini sebagai bentuk kekejaman yang terang-terangan.
Baca Juga: Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Tinggi, Pemerintah Pusat dan Daerah Diminta Perkuat Sinergi
Kementerian Kesehatan Gaza sebelumnya melaporkan, setidaknya 57 anak meninggal dunia akibat malnutrisi akut dan kelangkaan susu terapeutik vital, terutama untuk anak-anak dengan kebutuhan khusus.
Krisis ini kian memburuk setelah runtuhnya kesepakatan gencatan senjata pada Januari lalu. Sejak 2 Maret, Israel memperketat blokade, menghentikan total distribusi makanan, obat-obatan, dan bantuan ke 2,4 juta penduduk Gaza.
PBB juga mengkritik keras Israel karena diduga menggunakan bantuan sebagai alat tekanan, memaksa warga Palestina mengungsi dari Gaza utara ke wilayah selatan.
Pada 5 Mei, Israel mengizinkan bantuan terbatas masuk ke Rafah, namun tetap di bawah pengawalan ketat militer dalam operasi yang lebih luas untuk memindahkan warga sipil.
Sejak agresi Israel ke Gaza dimulai pada Oktober 2023, lebih dari 52.800 warga Palestina dilaporkan tewas, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.
Sebagai respons atas kekejaman ini, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, Israel juga harus menghadapi gugatan genosida yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ), menandai babak baru tekanan global terhadap tindakan brutal yang dilakukan di Gaza.
Baca Juga: Donald Trump Dikabarkan Akan Akui Negara Palestina Tanpa Hamas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









