Arab Saudi Resmi Tutup Proses Pemvisaan Haji, Termasuk untuk Haji Reguler dan Khusus

AKURAT.CO Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, memastikan, Pemerintah Arab Saudi telah resmi menutup proses pemvisaan jemaah haji.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis visa haji, termasuk haji reguler, haji khusus, mujamalah, dan lainnya.
“Saya telah menerima konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan ditutup pada 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” tegas Hilman di Jeddah, Kamis (29/5/2025).
Hilman menjelaskan, Indonesia tahun ini mendapat total kuota 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Untuk haji reguler, visa yang berhasil diproses mencapai 204.770, meskipun kuota resmi hanya 203.320.
Hal ini terjadi karena adanya proses penggantian terhadap jemaah yang telah mendapatkan visa namun batal berangkat karena berbagai alasan.
“Jumlah jemaah reguler yang batal berangkat mencapai 1.450 orang. Setiap kali ada yang batal, kami langsung memproses penggantinya. Proses ini kami lakukan terus-menerus hingga waktu pemvisaan benar-benar ditutup,” jelasnya.
Hingga saat penutupan, total 203.279 visa jemaah reguler telah terbit dan siap digunakan. Namun demikian, masih terdapat 41 visa yang belum selesai diproses, dan kini sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilanjutkan.
Baca Juga: Jokowi Berpotensi Jadi Ketum PPP, Haji Isam Dinilai Jadi Kunci Alih Kuasa
“Dengan ditutupnya proses visa, peluang untuk mengganti jemaah yang batal berangkat sudah tidak ada lagi. Kami berharap seluruh jemaah yang telah tervisa bisa berangkat ke Tanah Suci,” ungkap Hilman.
Sementara itu, untuk haji khusus, dari total kuota 17.680 jemaah, tercatat 17.532 visa telah tercetak.
Proses pengajuan visa haji khusus dilakukan langsung oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki akses user ID ke sistem e-Hajj.
Enam PIHK yang menjadi pemegang user ID e-Hajj tahun ini adalah:
-
PT Makassar Toraja Internasional
-
PT Patuna Mekar Jaya
-
PT Penata Rihlah
-
PT Aruna
-
PT Kafilah Maghfirah Wisata
-
PT Mega Citra Intinamandiri
Dengan berakhirnya proses pemvisaan, Kementerian Agama berharap seluruh jemaah yang telah mendapatkan visa dapat diberangkatkan sesuai jadwal, sehingga kuota haji tahun 2025 bisa terserap secara maksimal.
Masa pemberangkatan jemaah haji reguler sendiri akan berakhir pada 31 Mei 2025.
Baca Juga: Program Cek Kesehatan Gratis Bantu Deteksi Dini dan Penanggulangan TBC
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










