KTT PBB Dinilai Positif, Komisi I Desak Dunia Akui Pelanggaran Israel di Palestina

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyambut positif hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Internasional di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menghasilkan dokumen kerangka kerja Solusi Dua Negara (Two-State Solution) sebagai jalan damai konflik Palestina–Israel.
Menurut Sukamta, dokumen yang didukung oleh 19 negara ko-ketua, termasuk Indonesia, bukan sekadar pernyataan simbolik, melainkan kerangka kerja konkret yang mengedepankan penyelesaian politik, hukum, keamanan, dan kemanusiaan.
“Dokumen hasil dan lampirannya mencerminkan kerja delapan kelompok yang merumuskan solusi multidimensi. Ini langkah konkret yang patut diapresiasi, tapi sayangnya belum menyentuh akar persoalan utama,” ujar Sukamta dalam keterangan persnya, Kamis (31/7/2025).
Ia menilai, dokumen tersebut belum secara tegas mengatasi kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
“Selama tidak ada keberanian menyentuh akar pelanggaran hukum oleh Israel, perdamaian akan selalu semu,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, pertemuan tingkat tinggi di PBB pada Selasa (29/7/2025) waktu setempat menghasilkan Deklarasi New York, yang berisi peta jalan menuju perdamaian dan kemerdekaan Palestina.
Puncaknya, Palestina akan menjadi negara merdeka yang hidup berdampingan secara damai dengan Israel, dalam kerangka integrasi kawasan Timur Tengah.
Namun, pertemuan tersebut berlangsung di tengah situasi kemanusiaan yang kian buruk di Gaza, termasuk laporan kelaparan dan terbatasnya akses bantuan akibat blokade Israel.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Bukan Oposisi, Siap Jadi Mitra Konstruktif Pemerintahan Prabowo
Terkait hal ini, Sukamta mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih progresif.
Ia menekankan pentingnya implementasi adil atas putusan Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa pendudukan dan pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina adalah ilegal.
“Pemerintah harus mendorong tindak lanjut konkret dari putusan Mahkamah Internasional. Pendudukan Israel harus dihentikan, dan dunia harus mendorong pemulihan serta rekonstruksi Gaza secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sukamta juga menyerukan agar Indonesia memperkuat peran diplomasi parlemen dalam isu Palestina, baik di level nasional maupun internasional.
“Kita tidak boleh diam. DPR dan pemerintah harus terus mengawal perjuangan kemerdekaan Palestina. Perdamaian sejati hanya akan tercapai jika keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










