Korea Selatan Sahkan Aturan Melarang Ponsel di Ruang Kelas Sekolah

AKURAT.CO Pemerintah Korea Selatan resmi mengesahkan undang-undang baru yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital di ruang kelas sekolah. Aturan ini disahkan pada Rabu (27/8) dan akan mulai berlaku Maret tahun depan. Kebijakan tersebut lahir di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak buruk media sosial bagi kesehatan mental dan konsentrasi anak muda.
Alasan Larangan Ponsel di Sekolah
Data menunjukkan Korea Selatan termasuk negara dengan tingkat konektivitas digital tertinggi di dunia. Menurut Pew Research Center, 99% penduduk Korea Selatan terhubung internet dan 98% memiliki ponsel pintar—angka tertinggi di antara 27 negara yang disurvei pada 2022–2023.
Kondisi ini memicu fenomena kecanduan media sosial di kalangan remaja. Survei Kementerian Pendidikan pada 2023 menemukan bahwa:
37% siswa SMP dan SMA merasa media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari.
22% siswa merasa cemas jika tidak bisa mengakses akun media sosial mereka.
Anggota parlemen Cho Jung-hun, salah satu sponsor RUU ini, menegaskan bahwa banyak remaja terbiasa begadang hanya untuk membuka Instagram hingga larut malam. “Kecanduan anak muda terhadap media sosial sudah sangat serius,” ujarnya di hadapan parlemen.
Pengecualian
Meski ada larangan, aturan ini tetap memberi pengecualian. Ponsel atau perangkat digital masih boleh digunakan oleh siswa penyandang disabilitas maupun untuk kebutuhan pendidikan tertentu.
Namun, beberapa kelompok advokasi anak muda menolak kebijakan ini. Mereka berpendapat bahwa larangan total berpotensi melanggar hak anak untuk berkomunikasi dan mengakses informasi.
Tren Global Larangan Ponsel di Sekolah
Korea Selatan bukan satu-satunya negara yang membatasi akses ponsel pintar di kalangan pelajar.
Australia memperluas larangan penggunaan media sosial bagi remaja.
Belanda melaporkan peningkatan fokus belajar siswa setelah kebijakan larangan ponsel diterapkan di sekolah.
Kebijakan ini menunjukkan tren global bahwa banyak negara kini mulai mengambil langkah serius dalam melindungi anak muda dari dampak negatif media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








