Korea Selatan Sahkan Aturan Melarang Ponsel di Ruang Kelas Sekolah

AKURAT.CO Pemerintah Korea Selatan resmi mengesahkan undang-undang baru yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital di ruang kelas sekolah. Aturan ini disahkan pada Rabu (27/8) dan akan mulai berlaku Maret tahun depan. Kebijakan tersebut lahir di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak buruk media sosial bagi kesehatan mental dan konsentrasi anak muda.
Alasan Larangan Ponsel di Sekolah
Data menunjukkan Korea Selatan termasuk negara dengan tingkat konektivitas digital tertinggi di dunia. Menurut Pew Research Center, 99% penduduk Korea Selatan terhubung internet dan 98% memiliki ponsel pintar—angka tertinggi di antara 27 negara yang disurvei pada 2022–2023.
Kondisi ini memicu fenomena kecanduan media sosial di kalangan remaja. Survei Kementerian Pendidikan pada 2023 menemukan bahwa:
37% siswa SMP dan SMA merasa media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari.
22% siswa merasa cemas jika tidak bisa mengakses akun media sosial mereka.
Anggota parlemen Cho Jung-hun, salah satu sponsor RUU ini, menegaskan bahwa banyak remaja terbiasa begadang hanya untuk membuka Instagram hingga larut malam. “Kecanduan anak muda terhadap media sosial sudah sangat serius,” ujarnya di hadapan parlemen.
Pengecualian
Meski ada larangan, aturan ini tetap memberi pengecualian. Ponsel atau perangkat digital masih boleh digunakan oleh siswa penyandang disabilitas maupun untuk kebutuhan pendidikan tertentu.
Namun, beberapa kelompok advokasi anak muda menolak kebijakan ini. Mereka berpendapat bahwa larangan total berpotensi melanggar hak anak untuk berkomunikasi dan mengakses informasi.
Tren Global Larangan Ponsel di Sekolah
Korea Selatan bukan satu-satunya negara yang membatasi akses ponsel pintar di kalangan pelajar.
Australia memperluas larangan penggunaan media sosial bagi remaja.
Belanda melaporkan peningkatan fokus belajar siswa setelah kebijakan larangan ponsel diterapkan di sekolah.
Kebijakan ini menunjukkan tren global bahwa banyak negara kini mulai mengambil langkah serius dalam melindungi anak muda dari dampak negatif media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








