Akurat
Pemprov Sumsel

Ketegangan Politik Meningkat, KPU Moldova Larang Dua Partai Pro-Rusia Ikut Pemilu

Kumoro Damarjati | 27 September 2025, 07:27 WIB
Ketegangan Politik Meningkat, KPU Moldova Larang Dua Partai Pro-Rusia Ikut Pemilu


AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Moldova pada Jumat (26/9) melarang dua partai pro-Rusia mengikuti pemilu parlemen yang akan digelar akhir pekan ini. Keputusan tersebut diambil di tengah tuduhan luas mengenai campur tangan Rusia dalam proses pemilu.

Penentuan Arah Moldova

Pemungutan suara yang dijadwalkan Minggu dinilai krusial bagi masa depan Moldova. Negara yang pernah menjadi bagian Uni Soviet hingga 1991 dan sejak 2022 berstatus kandidat anggota Uni Eropa ini, akan menentukan apakah tetap melangkah menuju keanggotaan Uni Eropa atau kembali berada dalam pengaruh Rusia.

Dua Partai Dilarang

Dua partai yang dilarang adalah Partai Jantung Moldova (Heart of Moldova) dan Partai Moldova Mare. Keduanya dituding menerima pendanaan ilegal dan terlibat praktik suap pemilih.

Partai Jantung Moldova merupakan bagian dari Blok Pemilihan Patriotik (BEP) yang pro-Rusia dan menjadi pesaing utama partai berkuasa pro-Barat, Partai Aksi dan Solidaritas (PAS). Sementara Partai Moldova Mare diperkirakan tidak akan memberikan tantangan berarti.

Larangan terhadap Partai Jantung Moldova didasarkan pada putusan Pengadilan Banding Chisinau sehari sebelumnya yang membatasi aktivitas partai selama 12 bulan. Putusan itu diminta Kementerian Kehakiman setelah penggeledahan terhadap anggota partai yang menghasilkan tuduhan suap pemilih, pendanaan ilegal, dan pencucian uang.

Tindakan KPU dan Tuduhan Pendanaan

KPU menyatakan semua kandidat yang diusulkan Partai Jantung Moldova akan dihapus dari daftar calon BEP dan memberi waktu 24 jam bagi blok tersebut untuk menyesuaikan daftar kandidat agar memenuhi syarat ambang batas pemilu.

Partai Moldova Mare juga dikeluarkan karena dugaan pendanaan ilegal, dana tidak dilaporkan dari luar negeri, pembelian suara, dan keterlibatan dalam “blok elektoral tersamar” yang terkait partai politik yang sudah dinyatakan inkonstitusional. Keputusan KPU akan diteruskan ke Kementerian Kehakiman untuk ditinjau.

Pemimpin Moldova Mare, Victoria Furtuna, sebelumnya disanksi Uni Eropa pada Juli karena menerima “dukungan signifikan” dari oligarki pro-Rusia Ilan Shor. Partai Shor milik Ilan Shor sendiri telah dilarang pada 2023.

Reaksi dan Ketegangan Politik

Pemimpin Partai Jantung Moldova, Irina Vlah, mengecam larangan tersebut sebagai “keputusan sewenang-wenang” dan “tontonan politik yang direkayasa” oleh partai berkuasa. Ia menuduh ada skenario terencana untuk melemahkan partainya. Sehari sebelumnya, Vlah juga dilarang memasuki Latvia, Estonia, dan Polandia karena dianggap membantu campur tangan Rusia dalam persiapan pemilu.

Keputusan KPU diperkirakan memperdalam polarisasi politik di Moldova. Pemerintah setempat telah memperingatkan bahwa Rusia menggelontorkan ratusan juta euro untuk memengaruhi hasil pemilu melalui dugaan pembelian suara dan rencana memicu kerusuhan.

Bantahan Rusia dan Analisis Pengamat

Moskow membantah tudingan campur tangan. Kementerian Luar Negeri Rusia menyebut tuduhan itu “anti-Rusia” dan “tidak berdasar”.

Cristian Cantir, dosen hubungan internasional di Universitas Oakland, mengatakan larangan ini dapat dimanfaatkan partai pro-Rusia untuk mengklaim diskriminasi dan memobilisasi pendukung.

“Meski langkah ini diperlukan untuk menjaga keamanan dan demokrasi, kelompok pro-Rusia akan menggunakannya sebagai bukti persekusi politik,” ujarnya.

Posisi Partai Berkuasa

Partai Aksi dan Solidaritas (PAS) yang pro-Barat saat ini menguasai mayoritas parlemen sejak 2021. Namun, dalam pemilu kali ini, PAS menghadapi lawan pro-Rusia yang kuat tanpa ada mitra pro-Eropa yang sepadan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.