Pemerintah Negeri Perak Resmi Stop Izin Penjualan Vape

AKURAT.CO Pemerintah Perak, Malaysia akan menerapkan larangan penjualan rokok elektrik atau vape di semua tempat usaha di bawah yurisdiksi pemerintah daerah (PBT) di seluruh negara bagian, mulai 1 Januari tahun depan.
Ketua Komite Sumber Daya Manusia, Kesehatan, Urusan Komunitas India, dan Integrasi Nasional Negara Bagian, A. Sivanesan, mengatakan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Eksekutif Negara Bagian (MMK) hari ini.
“Keputusan ini juga diambil setelah presentasi rancangan kebijakan tentang larangan izin penjualan rokok elektrik di MMK minggu lalu."
“Keputusan ini merupakan langkah tegas dan berani untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari risiko yang ditimbulkan oleh rokok elektrik,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Perak Darul Ridzuan, Perak, Rabu (1/10/2025).
Sivanesan mengatakan pemerintah negara bagian, melalui PBT, juga tidak akan menyetujui atau memperbarui izin usaha tempat usaha mana pun yang menjual produk rokok elektrik, sesuai dengan keputusan yang telah dibuat.
Ia mengatakan tempat usaha mana pun yang melanggar perintah tersebut akan dikenakan tindakan hukum oleh PBT.
“Kami juga memberi waktu kepada semua tempat usaha yang masih memiliki stok produk rokok elektrik untuk menjualnya sebelum larangan penuh berlaku pada 1 Januari tahun depan,” ujarnya.
Untuk membantu operator dan pekerja toko vape yang terdampak larangan tersebut, Sivanesan mengatakan pemerintah negara bagian telah memperkenalkan kursus kewirausahaan dan program Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Kejuruan (TVET) melalui berbagai lembaga.
“Kami tidak hanya menawarkan kursus, tetapi individu yang memenuhi syarat juga akan ditawarkan pekerjaan, khususnya di bidang TVET, yang diperkirakan memiliki lebih dari 12.000 lowongan di negara bagian ini."
“Langkah ini secara tidak langsung memungkinkan mereka untuk bertransisi ke sektor bisnis yang lebih aman dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sejauh ini, enam negara bagian — Johor, Kelantan, Terengganu, Perlis, Kedah, dan Pahang — telah menerapkan larangan awal, yang mencakup keputusan untuk tidak menerbitkan atau memperbarui izin penjualan rokok elektrik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








