Mogok Kerja Yunani 2025: Transportasi Publik Lumpuh Tolak Aturan 13 Jam Kerja

AKURAT.CO Yunani dilanda aksi mogok kerja besar-besaran setelah pemerintah mengusulkan aturan jam kerja hingga 13 jam per hari. Aksi ini membuat transportasi publik lumpuh pada Rabu (1/10/2025), dengan kereta, feri, hingga taksi berhenti beroperasi.
Aksi protes digelar oleh dua serikat pekerja terbesar di Yunani, baik dari sektor swasta maupun publik. Mereka menolak keras rencana pemerintah yang diperkirakan akan disahkan Oktober ini.
Serikat Pekerja Tolak Jam Kerja Panjang
Serikat pekerja GSEE, yang mewakili sekitar 2,5 juta pekerja, menyatakan bahwa aturan jam kerja 13 jam tidak manusiawi.
“Kami menolak hari kerja 13 jam. Waktu kerja bukan komoditas, itu adalah hidup kami,” tegas pernyataan GSEE.
Para buruh dijadwalkan menggelar aksi lanjutan di pusat kota Athena pada Kamis (2/10/2025).
Trauma Krisis Utang Masih Membekas
Penolakan ini tidak lepas dari pengalaman pahit krisis utang Yunani 2009–2018, yang sempat memangkas gaji, pensiun, serta melonjakkan angka pengangguran.
Meski ekonomi Yunani kini mulai pulih dan upah meningkat, banyak warga menilai daya beli mereka masih jauh tertinggal dibanding negara Eropa lain. Harga kebutuhan pokok dan biaya perumahan yang tinggi membuat masyarakat semakin tertekan.
Alasan Pemerintah: Fleksibilitas dan Tambahan Penghasilan
Pemerintah Yunani beralasan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk memberi fleksibilitas bagi pekerja yang memiliki pekerjaan sampingan. Dengan aturan baru, pekerja bisa menambah jam kerja di perusahaan yang sama tanpa harus mencari pekerjaan kedua.
Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis menegaskan bahwa banyak anak muda di Yunani ingin bekerja lebih banyak demi menambah penghasilan.
“Kami menjamin kebebasan memilih bagi pemberi kerja dan karyawan. Mengapa itu antisosial?” ujarnya dikutip AFP.
Menteri Tenaga Kerja Yunani Niki Kerameus menambahkan bahwa aturan ini tidak akan berlaku umum.
“Ketentuan ini hanya berlaku hingga 37 hari per tahun, dengan persetujuan karyawan, serta tambahan gaji 40 persen,” jelasnya di Mega TV.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









