Meski Gaza Tenang, Afrika Selatan Ingatkan Lagi Israel Tetap Harus Diadili karena Kejahatan Genosida

AKURAT.CO Seminggu setelah gencatan senjata antara Israel dan Hamas berlaku di Gaza, puluhan ribu warga Palestina mulai kembali ke reruntuhan rumah mereka. Namun di Afrika Selatan, sejumlah tokoh politik menilai perdamaian itu belum menyentuh akar persoalan dan menegaskan bahwa Israel tetap harus dimintai pertanggungjawaban di Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
Afrika Selatan menjadi negara pertama yang menggugat Israel ke ICJ pada Desember 2023, menuduh negara tersebut melakukan genosida terhadap warga Palestina selama perang di Gaza yang menewaskan lebih dari 67.000 orang. Kasus ini diajukan saat Naledi Pandor menjabat sebagai Menteri Luar Negeri, dan hingga kini terus menjadi simbol dukungan Afrika Selatan terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Afrika Selatan Nilai Gencatan Senjata Belum Menjamin Keadilan
Mantan Menlu Naledi Pandor menyambut baik gencatan senjata, namun menilai perjanjian damai yang ditengahi Presiden AS Donald Trump itu belum menyentuh tuntutan utama rakyat Palestina: penentuan nasib sendiri, kebebasan, dan keadilan.
“Gencatan senjata memang langkah positif, tapi perjuangan rakyat Palestina lebih besar dari sekadar menghentikan perang. Mereka berjuang untuk kebebasan dan keadilan,” ujar Pandor kepada Al Jazeera.
Ia menegaskan bahwa kasus genosida di ICJ harus terus berjalan, dengan merujuk pada preseden internasional seperti Rwanda dan Bosnia, di mana para pelaku kejahatan perang akhirnya diadili.
Presiden Cyril Ramaphosa juga menegaskan posisi resmi pemerintah bahwa perdamaian tidak akan menghentikan proses hukum di ICJ. Ia menyebut langkah itu sebagai bagian dari upaya membawa “penyembuhan bagi rakyat Palestina.”
Gugatan Genosida dan Proses di ICJ
Sidang pertama kasus genosida ini digelar di Den Haag pada Januari 2024, dengan tim hukum Afrika Selatan yang dijuluki “dream team” karena berisi pakar hukum internasional ternama seperti John Dugard, Max du Plessis, dan Adila Hassim.
Mereka menuduh Israel melakukan tindakan genosida yang melanggar Konvensi Genosida 1948, serta menguraikan sejarah panjang penindasan selama 75 tahun melalui pendudukan dan blokade Gaza.
ICJ dalam putusan awalnya menilai “plausible” atau masuk akal bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida, dan memerintahkan negara itu mencegah tindakan genosida serta memastikan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza. Namun, Israel tidak mematuhi tiga perintah pengadilan, menurut laporan Amnesty International dan Human Rights Watch.
Meskipun begitu, keputusan ICJ berdampak nyata: pemerintah Wallonia di Belgia menangguhkan ekspor senjata ke Israel, sementara perusahaan Jepang Itochu memutus kerja sama dengan kontraktor pertahanan Israel, Elbit Systems.
Sidang lanjutan ICJ dijadwalkan pada 2027, dan putusan final diperkirakan keluar pada akhir 2027 atau awal 2028.
Tekanan dari Amerika Serikat
Langkah Afrika Selatan menggugat Israel membuat hubungan dengan Amerika Serikat memburuk. Pemerintahan Donald Trump menjatuhkan tarif impor 30 persen terhadap produk Afrika Selatan sejak Agustus 2025, dengan alasan kasus ICJ serta kedekatan Pretoria dengan China dan Rusia.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 30.000 lapangan kerja di Afrika Selatan terancam karena negara itu kehilangan fasilitas ekspor bebas bea di bawah African Growth and Opportunity Act (AGOA).
Meski menghadapi tekanan, Pandor menegaskan bahwa Afrika Selatan memiliki tanggung jawab moral untuk membela Palestina, mengingat pengalaman negaranya melawan rezim apartheid.
“Kami tidak bisa diam melihat kejahatan kemanusiaan di Gaza. Dalam perjuangan kami dulu, banyak negara membantu kami. Kini giliran kami menunjukkan solidaritas,” kata Pandor.
Harapan untuk Masa Depan Palestina
Afrika Selatan menegaskan bahwa perjuangan hukum di ICJ bukan sekadar soal politik, melainkan upaya menegakkan keadilan internasional. Pandor menambahkan, tujuan akhir bukan hanya penghentian kekerasan, tetapi juga pemulihan kedaulatan dan kemerdekaan rakyat Palestina.
“Dunia telah kehilangan otoritas moralnya. Karena itu, kami bangga bahwa Afrika Selatan berani berdiri membela hukum internasional dan hak asasi manusia,” ujar Pandor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









