Mahkamah Agung Peru Vonis Eks Presiden Pedro Castillo 11 Tahun Penjara

AKURAT.CO Mantan Presiden Peru, Pedro Castillo, dijatuhi hukuman lebih dari 11 tahun penjara pada Kamis (28/11) terkait kasus konspirasi untuk melakukan pemberontakan dalam upaya kudeta yang gagal pada 2022.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa diskualifikasi selama dua tahun dari jabatan publik karena dianggap merusak tatanan konstitusi negara.
Dalam putusannya, pengadilan membebaskan Castillo dari dakwaan penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan gangguan publik.
Putusan Mahkamah Agung tersebut juga menetapkan hukuman serupa bagi mantan menteri dalam kabinetnya, yaitu Betssy Chavez dan Willy Huerta, serta mantan penasihatnya Anibal Torres, sesuai permintaan jaksa penuntut.
Kasus ini bermula dari tindakan Castillo pada 7 Desember 2022, ketika ia secara sepihak mengumumkan pembubaran Kongres dan menetapkan keadaan darurat nasional. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menghindari pemungutan suara pemakzulan yang saat itu dijadwalkan karena dugaan "ketidakmampuan moral".
Pada hari yang sama, Castillo ditangkap polisi saat meninggalkan Istana Pemerintahan. Media lokal melaporkan bahwa ia tengah menuju Kedutaan Besar Meksiko bersama keluarganya untuk mencari suaka. Tidak lama setelah penangkapannya, Kongres dengan cepat melakukan pemungutan suara untuk memberhentikan Castillo dari jabatannya.
Selama masa kepemimpinannya yang hanya berlangsung 16 bulan, Castillo menghadapi turbulensi politik signifikan, termasuk lima kali pergantian kabinet yang menyebabkan pemerintahan berjalan tidak stabil.
Pedro Castillo, seorang mantan guru pedesaan dan aktivis serikat pekerja, memenangkan pemilihan presiden pada 2021 melalui putaran kedua melawan Keiko Fujimori, putri mantan Presiden Alberto Fujimori.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






