Mahkamah Agung Peru Vonis Eks Presiden Pedro Castillo 11 Tahun Penjara

AKURAT.CO Mantan Presiden Peru, Pedro Castillo, dijatuhi hukuman lebih dari 11 tahun penjara pada Kamis (28/11) terkait kasus konspirasi untuk melakukan pemberontakan dalam upaya kudeta yang gagal pada 2022.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa diskualifikasi selama dua tahun dari jabatan publik karena dianggap merusak tatanan konstitusi negara.
Dalam putusannya, pengadilan membebaskan Castillo dari dakwaan penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan gangguan publik.
Putusan Mahkamah Agung tersebut juga menetapkan hukuman serupa bagi mantan menteri dalam kabinetnya, yaitu Betssy Chavez dan Willy Huerta, serta mantan penasihatnya Anibal Torres, sesuai permintaan jaksa penuntut.
Kasus ini bermula dari tindakan Castillo pada 7 Desember 2022, ketika ia secara sepihak mengumumkan pembubaran Kongres dan menetapkan keadaan darurat nasional. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menghindari pemungutan suara pemakzulan yang saat itu dijadwalkan karena dugaan "ketidakmampuan moral".
Pada hari yang sama, Castillo ditangkap polisi saat meninggalkan Istana Pemerintahan. Media lokal melaporkan bahwa ia tengah menuju Kedutaan Besar Meksiko bersama keluarganya untuk mencari suaka. Tidak lama setelah penangkapannya, Kongres dengan cepat melakukan pemungutan suara untuk memberhentikan Castillo dari jabatannya.
Selama masa kepemimpinannya yang hanya berlangsung 16 bulan, Castillo menghadapi turbulensi politik signifikan, termasuk lima kali pergantian kabinet yang menyebabkan pemerintahan berjalan tidak stabil.
Pedro Castillo, seorang mantan guru pedesaan dan aktivis serikat pekerja, memenangkan pemilihan presiden pada 2021 melalui putaran kedua melawan Keiko Fujimori, putri mantan Presiden Alberto Fujimori.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







