Jangan Senang Dulu Jika Terima Uang Salah Transfer ke Rekening, Urusan Bisa Penjara!

AKURAT.CO Sebuah kesalahan transfer berujung penjara. Seorang pria di Singapura harus mendekam di balik jeruji besi setelah menolak mengembalikan uang lebih dari S$9.000 atau sekitar Rp108 juta yang salah kirim ke rekeningnya.
Pria bernama Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27) itu dijatuhi hukuman 12 minggu penjara usai mengaku bersalah atas tuduhan penggelapan, menurut laporan media Singapura, CNA.
Kasus ini bermula pada 10 November 2023, ketika seorang petugas keuangan dari Nanyang Technological University (NTU) secara keliru mentransfer dana sebesar S$9.087,04 ke rekening bank milik Basheer. Saat itu, rekening tersebut bahkan tercatat tidak memiliki saldo.
Basheer menyadari adanya dana masuk di hari yang sama. Namun alih-alih melapor atau mengembalikannya, ia justru menarik uang tersebut dan menggunakannya untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk staycation di hotel dan kebutuhan harian.
Pihak universitas dan bank sempat berupaya menghubunginya, tetapi tak mendapat respons. Baru pada 21 November, petugas NTU mengirim email langsung kepada Basheer. Jawaban yang diterima justru mengejutkan.
Basheer mengaku tidak mengetahui adanya uang masuk karena sudah lama tidak menggunakan rekening tersebut. Ia juga menolak memberikan nomor telepon dan alamat terbaru, bahkan meminta pihak kampus berhenti menghubunginya. Hingga kasus ini diproses hukum, uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Dalam persidangan yang digelar secara daring tanpa didampingi pengacara, Basheer menyebut dirinya kesulitan ekonomi dan tinggal di rumah sewa bersama sang istri. Ia juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sidang sempat diwarnai momen tak biasa ketika hakim menanyakan keberadaan perwakilan NTU. Seorang perempuan maju ke depan, namun belakangan diketahui bahwa ia adalah istri Basheer, bukan perwakilan universitas.
Meski merupakan pelanggar pertama, perbuatannya tetap berujung hukuman penjara. Dalam kasus penggelapan, Basheer sebenarnya terancam hukuman maksimal dua tahun penjara, denda, atau keduanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








