Jangan Senang Dulu Jika Terima Uang Salah Transfer ke Rekening, Urusan Bisa Penjara!

AKURAT.CO Sebuah kesalahan transfer berujung penjara. Seorang pria di Singapura harus mendekam di balik jeruji besi setelah menolak mengembalikan uang lebih dari S$9.000 atau sekitar Rp108 juta yang salah kirim ke rekeningnya.
Pria bernama Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27) itu dijatuhi hukuman 12 minggu penjara usai mengaku bersalah atas tuduhan penggelapan, menurut laporan media Singapura, CNA.
Kasus ini bermula pada 10 November 2023, ketika seorang petugas keuangan dari Nanyang Technological University (NTU) secara keliru mentransfer dana sebesar S$9.087,04 ke rekening bank milik Basheer. Saat itu, rekening tersebut bahkan tercatat tidak memiliki saldo.
Basheer menyadari adanya dana masuk di hari yang sama. Namun alih-alih melapor atau mengembalikannya, ia justru menarik uang tersebut dan menggunakannya untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk staycation di hotel dan kebutuhan harian.
Pihak universitas dan bank sempat berupaya menghubunginya, tetapi tak mendapat respons. Baru pada 21 November, petugas NTU mengirim email langsung kepada Basheer. Jawaban yang diterima justru mengejutkan.
Basheer mengaku tidak mengetahui adanya uang masuk karena sudah lama tidak menggunakan rekening tersebut. Ia juga menolak memberikan nomor telepon dan alamat terbaru, bahkan meminta pihak kampus berhenti menghubunginya. Hingga kasus ini diproses hukum, uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Dalam persidangan yang digelar secara daring tanpa didampingi pengacara, Basheer menyebut dirinya kesulitan ekonomi dan tinggal di rumah sewa bersama sang istri. Ia juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sidang sempat diwarnai momen tak biasa ketika hakim menanyakan keberadaan perwakilan NTU. Seorang perempuan maju ke depan, namun belakangan diketahui bahwa ia adalah istri Basheer, bukan perwakilan universitas.
Meski merupakan pelanggar pertama, perbuatannya tetap berujung hukuman penjara. Dalam kasus penggelapan, Basheer sebenarnya terancam hukuman maksimal dua tahun penjara, denda, atau keduanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







