Trump Perluas Larangan Perjalanan AS ke 20 Negara, Warga Palestina Ikut Terkena Travel Ban

AKURAT.CO Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperluas larangan perjalanan AS (travel ban) dengan menambahkan 20 negara dan Otoritas Palestina ke dalam daftar pembatasan masuk ke Amerika Serikat. Kebijakan ini menggandakan jumlah negara yang sebelumnya telah dikenai pembatasan ketat sejak awal tahun.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa waktu setempat. Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah AS memberlakukan larangan masuk penuh terhadap warga dari lima negara tambahan, serta terhadap pelancong yang menggunakan dokumen perjalanan yang diterbitkan Otoritas Palestina. Sementara itu, 15 negara lain dikenai pembatasan parsial untuk perjalanan dan imigrasi ke Amerika Serikat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintahan Trump untuk memperketat standar masuk ke AS, baik untuk keperluan kunjungan maupun imigrasi. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut didorong oleh kekhawatiran keamanan nasional, menyusul penangkapan seorang warga Afghanistan yang diduga menembak dua anggota Garda Nasional AS pada akhir pekan Thanksgiving lalu.
Daftar Negara yang Terkena Travel Ban Trump
Dalam pengumuman terbarunya, Gedung Putih menyatakan larangan penuh perjalanan ke AS kini diberlakukan terhadap warga dari Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah. Selain itu, warga yang menggunakan paspor atau dokumen perjalanan Otoritas Palestina juga sepenuhnya dilarang masuk dan bermigrasi ke Amerika Serikat.
Sementara itu, 15 negara tambahan dikenai pembatasan parsial, yakni Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Pantai Gading, Dominika, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Tonga, Zambia, dan Zimbabwe.
Pembatasan ini berlaku bagi mereka yang ingin masuk ke AS sebagai pengunjung maupun yang berniat menetap secara permanen.
Pengecualian dan Waktu Berlaku Kebijakan
Meski demikian, pemerintah AS menegaskan bahwa sejumlah kategori tetap dikecualikan dari larangan perjalanan Amerika Serikat. Mereka yang telah memiliki visa, berstatus penduduk tetap sah (green card), diplomat, atlet, serta individu yang dianggap masuknya sejalan dengan kepentingan nasional AS tetap diperbolehkan masuk.
Kebijakan travel ban terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari.
Alasan AS Perluas Pembatasan Masuk
Pemerintahan Trump menyebut banyak negara dalam daftar larangan memiliki tingkat korupsi tinggi, dokumen sipil yang tidak dapat diverifikasi, serta catatan kriminal yang menyulitkan proses penyaringan warga negara mereka.
Selain itu, AS menyoroti tingginya angka pelanggaran izin tinggal, penolakan sejumlah negara untuk menerima kembali warga yang dideportasi, serta ketidakstabilan politik dan lemahnya kontrol pemerintahan. Faktor penegakan imigrasi, kebijakan luar negeri, dan keamanan nasional juga dijadikan dasar keputusan ini.
Kritik dan Penolakan atas Larangan Perjalanan AS
Perluasan travel ban Trump ini memicu gelombang kritik dari organisasi hak asasi manusia dan kelompok advokasi imigran. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak murni didasarkan pada keamanan nasional, melainkan mendiskriminasi warga dari negara-negara tertentu.
Laurie Ball Cooper dari International Refugee Assistance Project menyebut kebijakan ini sebagai upaya tidak adil yang “mendemonisasi orang hanya karena asal negaranya.”
Kelompok pendukung warga Afghanistan juga menyuarakan keprihatinan karena aturan baru ini menghapus pengecualian bagi pemegang Special Immigrant Visa (SIV), yakni visa bagi warga Afghanistan yang membantu Amerika Serikat selama perang selama dua dekade terakhir.
Pembatasan Khusus terhadap Warga Palestina
Larangan perjalanan terbaru ini juga memperketat pembatasan bagi warga Palestina. Sebelumnya, pemerintah AS telah memberlakukan aturan yang hampir menutup akses pemegang paspor Otoritas Palestina untuk bepergian ke AS. Kini, kebijakan tersebut diperluas hingga melarang sepenuhnya emigrasi warga Palestina ke Amerika Serikat.
Pemerintah AS beralasan bahwa keberadaan kelompok yang ditetapkan sebagai organisasi teroris di Tepi Barat dan Gaza, serta konflik bersenjata terbaru, telah melemahkan kemampuan penyaringan dan verifikasi keamanan.
Kebijakan Lama Tetap Berlaku
Selain perluasan larangan, pemerintah AS juga meningkatkan pembatasan terhadap Laos dan Sierra Leone, sementara sebagian pembatasan terhadap Turkmenistan dilonggarkan karena dinilai mengalami perbaikan. Selebihnya, kebijakan travel ban yang diumumkan pada Juni lalu tetap berlaku tanpa perubahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









