Israel Tangkap 130 Warga Palestina dalam Operasi Penangkapan Besar-besaran di Tepi Barat

AKURAT.CO Pasukan Israel menahan sedikitnya 130 warga Palestina dalam operasi penangkapan besar-besaran yang digelar di berbagai wilayah Tepi Barat yang diduduki. Informasi tersebut disampaikan Palestinian Prisoner Society pada Rabu (28/1).
Operasi penangkapan dilakukan di hampir seluruh wilayah administratif Tepi Barat, dengan fokus utama di wilayah utara. Daerah yang menjadi sasaran antara lain Burin dan Madama di dekat Nablus, Aqqaba di Tubas, serta Immatin di Qalqilya.
Dalam keterangannya, kelompok tersebut menyebutkan bahwa dua perempuan, seorang anak, serta sejumlah mantan tahanan termasuk di antara mereka yang ditangkap. Selain penahanan, banyak warga Palestina juga menjalani pemeriksaan di tempat sebelum akhirnya dibebaskan.
Palestinian Prisoner Society menilai intensitas penangkapan dan interogasi lapangan oleh pasukan Israel meningkat tajam sejak awal tahun, terutama setelah perang di Gaza. Mereka menyebut operasi ini sebagai bagian dari kebijakan hukuman kolektif yang menyasar berbagai lapisan masyarakat Palestina.
Kelompok tersebut juga melaporkan bahwa dalam banyak penggerebekan, pasukan Israel memaksa warga keluar dari rumah, merusak properti, serta melakukan intimidasi. Interogasi kerap dilakukan di luar ruangan, termasuk saat kondisi cuaca dingin.
“Pelanggaran ini memperpanjang pola lama penindasan terhadap keberadaan warga Palestina melalui tindakan koersif,” ujar pernyataan kelompok itu. Disebutkan pula bahwa sejak perang Gaza, terjadi peningkatan signifikan dalam skala dan tingkat kekerasan yang menyertai penangkapan, termasuk perlakuan terhadap tahanan di dalam penjara dan pusat penahanan.
Sejak Oktober 2023, lebih dari 21.000 kasus penangkapan tercatat di Tepi Barat, seiring operasi militer Israel yang berlangsung hampir setiap hari di wilayah tersebut.
Data Palestina mencatat, sejak periode yang sama, pasukan Israel dan pemukim ilegal telah menewaskan sedikitnya 1.109 warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta melukai hampir 11.000 orang lainnya.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








