Akurat
Pemprov Sumsel

Uni Eropa Tuduh TikTok Langgar Aturan Digital karena Fitur “Desain Adiktif” untuk Anak

Kumoro Damarjati | 6 Februari 2026, 20:37 WIB
Uni Eropa Tuduh TikTok Langgar Aturan Digital karena Fitur “Desain Adiktif” untuk Anak

AKURAT.CO Uni Eropa menuduh TikTok melanggar aturan digital kawasan tersebut karena menerapkan fitur desain yang bersifat adiktif dan mendorong penggunaan kompulsif, khususnya di kalangan anak-anak. Tuduhan ini disampaikan dalam temuan awal hasil penyelidikan regulator selama dua tahun terakhir.

Regulator menilai fitur inti TikTok seperti autoplay dan infinite scroll berpotensi memicu kecanduan dan berdampak pada kesehatan fisik serta mental pengguna, termasuk anak dan kelompok rentan.

Hasil Penyelidikan Awal Uni Eropa terhadap TikTok

Komisi Eropa menyatakan TikTok belum melakukan penilaian risiko yang memadai terhadap dampak fitur-fitur produknya. Menurut regulator, perusahaan juga belum menerapkan langkah perlindungan yang cukup efektif untuk mengurangi risiko tersebut.

Komisi Eropa merupakan badan eksekutif Uni Eropa sekaligus penegak Digital Services Act (DSA), aturan besar yang mewajibkan platform digital membersihkan konten berisiko dan melindungi pengguna, dengan ancaman denda besar jika melanggar.

Dalam temuan sementaranya, Komisi menilai TikTok perlu mengubah “desain dasar” layanannya.

Fitur TikTok Dinilai Picu Penggunaan Kompulsif

Juru bicara Komisi Eropa Thomas Regnier mengatakan sejumlah fitur TikTok mendorong penggunaan berlebihan, terutama pada anak-anak. Fitur yang disorot antara lain infinite scroll, autoplay, notifikasi dorong, serta sistem rekomendasi yang sangat dipersonalisasi.

Menurutnya, kombinasi fitur tersebut membuat pengguna terus menggulir layar tanpa henti dan sulit mengontrol waktu pemakaian, sehingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan mental dan kesejahteraan.

Regnier menilai langkah mitigasi yang sudah diterapkan TikTok saat ini masih belum memadai.

Komisi juga menyebut TikTok dinilai mengabaikan tanda-tanda perilaku penggunaan kompulsif, seperti lamanya anak mengakses aplikasi pada malam hari dan frekuensi membuka aplikasi.

Ancaman Denda hingga 6 Persen Pendapatan Global

TikTok diberi kesempatan untuk menanggapi dan membela diri atas temuan awal tersebut. Jika penjelasan dinilai tidak memadai, Komisi Eropa dapat mengeluarkan keputusan pelanggaran resmi.

Perusahaan berpotensi dikenai denda hingga 6 persen dari total pendapatan tahunan global. Hingga kini belum ditetapkan tenggat waktu keputusan akhir regulator.

TikTok Bantah Tuduhan Uni Eropa

TikTok membantah keras tuduhan tersebut. Dalam pernyataan resminya, perusahaan menyebut temuan awal Komisi Eropa tidak akurat dan tidak berdasar.

TikTok menyatakan akan menempuh seluruh jalur yang tersedia untuk menggugat hasil temuan tersebut.

Perusahaan juga menegaskan telah menyediakan berbagai alat pengendali waktu layar, pengingat tidur, serta pengaturan khusus akun remaja yang memungkinkan orang tua membatasi durasi penggunaan dan mendorong anak berhenti mengakses aplikasi pada malam hari.

Tekanan Global terhadap Platform Media Sosial

Kasus ini menambah daftar tekanan global terhadap TikTok dan platform media sosial lain terkait isu kecanduan digital pada anak.

Sejumlah negara mulai menerapkan atau mengusulkan pembatasan usia penggunaan media sosial, termasuk Australia yang telah melarang akses bagi pengguna di bawah 16 tahun. Negara lain seperti Spanyol, Prancis, Inggris, Denmark, Malaysia, dan Mesir juga mendorong kebijakan serupa.

Menurut data yang dikutip Komisi Eropa, TikTok memiliki sekitar 170 juta pengguna di Uni Eropa, dan sebagian besar di antaranya adalah anak dan remaja. Regulator menyebut temuan pola penggunaan malam hari dan durasi akses berjam-jam pada usia muda sebagai sinyal yang mengkhawatirkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.