Akurat
Pemprov Sumsel

Ribuan Tokoh Israel Teken Petisi Tolak RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Fitra Iskandar | 18 Februari 2026, 19:14 WIB
Ribuan Tokoh Israel Teken Petisi Tolak RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

AKURAT.CO Lebih dari 1.200 mantan pejabat dan tokoh publik Israel menandatangani petisi yang menolak rancangan undang-undang (RUU) pemberlakuan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Informasi tersebut dilaporkan media berbahasa Ibrani pada Selasa.

Para penandatangan mencakup mantan hakim Mahkamah Agung, peraih Nobel, eks kepala badan intelijen Shin Bet dan Mossad, kalangan akademisi, rektor universitas, hingga mantan kepala staf militer Israel Dan Halutz dan Moshe Yaalon. Mantan perdana menteri Ehud Olmert juga termasuk dalam daftar penandatangan.

Dalam isi petisi, kelompok tersebut menyatakan “menentang keras RUU hukuman mati yang saat ini sedang dibahas di Knesset untuk persiapan pembacaan kedua dan ketiga,” serta mendesak anggota parlemen menolak rancangan tersebut.

Mereka menilai penerapan kembali hukuman mati akan menjadi “noda moral” bagi Israel dan bertentangan dengan identitas negara sebagai negara Yahudi dan demokratis. Petisi itu juga menyebut hukuman mati tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa hukuman tersebut efektif mencegah kejahatan kekerasan.

RUU tersebut dipromosikan oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir. Berdasarkan draf aturan, hukuman mati akan diterapkan dalam kasus warga Palestina yang divonis membunuh warga Israel.

Para pengkritik menilai rancangan aturan itu berpotensi menciptakan standar hukum yang diskriminatif. Mereka juga menyoroti kemungkinan pengadilan militer di wilayah pendudukan diwajibkan menjatuhkan hukuman mati tanpa ruang diskresi hakim maupun peluang pengurangan hukuman.

Petisi itu turut memperingatkan bahwa pemberlakuan kembali hukuman mati bertentangan dengan tren global dan berpotensi melanggar kewajiban hukum internasional Israel, serta dapat memperdalam isolasi diplomatik negara tersebut.

Hingga kini, RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan di parlemen.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.