AKURAT.CO Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Senin menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jimmy Lai, tokoh pro-demokrasi sekaligus pendiri media Apple Daily yang telah ditutup. Vonis ini dijatuhkan dalam kasus yang berkaitan dengan gelombang protes besar demonstrasi Hong Kong 2019 yang sempat melumpuhkan aktivitas kota tersebut.
Jimmy Lai, 78 tahun, telah ditahan sejak musim panas 2020. Ia dinyatakan bersalah pada pertengahan Desember setelah menjalani persidangan selama 156 hari. Jaksa menuduh Lai dan media yang dipimpinnya menerbitkan artikel yang mendorong negara asing menjatuhkan sanksi terhadap Hong Kong. Majelis hakim menyatakan hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan dengan mempertimbangkan keseluruhan tindak pidana yang dinilai serius dan berat.
Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong, regulasi yang diberlakukan Beijing pada 2020 setelah gelombang aksi protes pro-demokrasi. Aturan tersebut menuai kritik luas dari kalangan aktivis karena dinilai membatasi kebebasan berekspresi dan mempersempit ruang gerak oposisi politik di wilayah administratif khusus China tersebut.Jimmy Lai
Vonis terhadap Jimmy Lai diperkirakan memicu kecaman dari kelompok hak asasi manusia dan negara-negara Barat. Sejumlah pihak sebelumnya telah mengkritik proses persidangan dan penerapan UU Keamanan Nasional China di Hong Kong yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip sistem hukum common law yang selama ini menjadi ciri peradilan Hong Kong.
Benedict Rogers, pendiri dan ketua lembaga advokasi Hong Kong Watch yang berbasis di Inggris, menyebut putusan tersebut sebagai hari kelam bagi kebebasan di Hong Kong. Ia menilai persidangan terhadap Lai tidak berlangsung secara adil dan telah menyimpang dari perlindungan hukum yang sebelumnya dijamin sebelum 2020.
Jimmy Lai dikenal sebagai salah satu figur paling vokal dalam gerakan pro-demokrasi Hong Kong. Penutupan Apple Daily pada 2021 menjadi simbol perubahan besar lanskap media di kota tersebut setelah penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional.