Menteri Pendidikan Prancis Gugat Algoritma TikTok, Dituding Picu Konten Bunuh Diri

AKURAT.CO Menteri Pendidikan Prancis Edouard Geffray mengajukan laporan pidana terhadap algoritma platform media sosial TikTok. Ia menilai sistem tersebut mendorong penyebaran konten yang berkaitan dengan bunuh diri.
Dalam wawancara dengan France Inter pada Kamis, Geffray mengatakan laporan telah disampaikan ke kantor jaksa Paris. Ia menuduh algoritma TikTok “mendorong bunuh diri” dan “mentransfer data ilegal”.
Geffray juga memaparkan hasil eksperimen yang dilakukan kementeriannya untuk menguji dampak platform tersebut terhadap pengguna muda. Dalam uji coba itu, dibuat akun yang menyamar sebagai pengguna berusia 14 tahun.
Menurutnya, dalam waktu kurang dari 20 menit, akun tersebut sudah menerima rekomendasi video bertema depresi dan bunuh diri, meski tidak memberikan interaksi terhadap konten serupa.
“Kita harus menghentikan spiral mematikan ini yang membawa remaja ke arah yang berbahaya bagi kehidupan mereka,” tegas Geffray.
Sumber: Anadolu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








