Akurat
Pemprov Sumsel

Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Trump Hadiri Sidang Mahkamah Agung

Fitra Iskandar | 2 April 2026, 09:52 WIB
Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Trump Hadiri Sidang Mahkamah Agung
Presiden Donald Trump. Foto: Ist

AKURAT.CO Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu (1/4/2026), waktu setempat, menghadiri langsung sidang di Mahkamah Agung AS yang membahas legalitas kebijakan pembatasan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir (birthright citizenship), yang menjadi bagian penting dari agenda keras pemerintahannya di bidang imigrasi.

Trump duduk di barisan depan ruang sidang publik, namun meninggalkan ruangan tidak lama setelah pengacara pemerintah menyampaikan argumen dan pihak penentang mulai berbicara. Ia keluar secara tenang dengan pengawalan Secret Service.

Kunjungan tersebut menjadikan Trump sebagai presiden AS pertama yang masih menjabat dan hadir langsung dalam sidang argumen di Mahkamah Agung, menurut catatan sejarawan Mahkamah Agung.

Kebijakan yang dipersoalkan merupakan perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada hari pertama ia kembali menjabat tahun lalu. Aturan itu bertujuan membatasi pemberian kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di Amerika Serikat jika orang tuanya bukan warga negara atau pemegang izin tinggal tetap (green card).

Sidang berlangsung lebih dari dua jam. Sejumlah hakim Mahkamah Agung terlihat mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut. Putusan akhir diperkirakan akan diumumkan pada akhir Juni.

Usai kembali ke Gedung Putih, Trump kembali menegaskan sikapnya melalui media sosial. Ia menyatakan Amerika Serikat adalah satu dari sedikit negara yang masih menerapkan kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir.

Data Pew Research Center menunjukkan terdapat sekitar 33 negara yang masih menerapkan kebijakan serupa.

Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Warga AS Bisa Tuntut Refund hingga USD 1.751 per Keluarga

Kebijakan Trump menuai kritik dari berbagai pihak. Para penentang menilai aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan dinilai bermuatan diskriminatif terhadap imigran.

Sebelumnya, pengadilan tingkat bawah telah memblokir perintah eksekutif tersebut. Kebijakan itu menginstruksikan lembaga pemerintah untuk tidak mengakui kewarganegaraan anak yang lahir di AS jika kedua orang tuanya bukan warga negara atau bukan penduduk tetap.

Di luar gedung Mahkamah Agung, sejumlah demonstran menggelar aksi protes menolak kebijakan tersebut. Mereka membawa berbagai poster yang menentang Trump.

Mahkamah Agung sendiri saat ini didominasi hakim konservatif dengan komposisi 6 berbanding 3. Tiga di antaranya merupakan hakim yang diangkat Trump pada masa jabatan pertamanya.

Dalam sejumlah putusan sebelumnya, Mahkamah Agung kerap memenangkan kebijakan Trump. Namun, pada Februari lalu, pengadilan tersebut juga sempat menolak kebijakan tarif global yang diberlakukan Trump, yang kemudian memicu kritik keras dari presiden terhadap para hakim.

Pemerintahan Trump dalam beberapa kesempatan juga mengecam hakim yang memutuskan kebijakannya tidak sah, termasuk dalam kasus pembatasan kewarganegaraan ini.

Sumber: Yonhap

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.