Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Trump Hadiri Sidang Mahkamah Agung

AKURAT.CO Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu (1/4/2026), waktu setempat, menghadiri langsung sidang di Mahkamah Agung AS yang membahas legalitas kebijakan pembatasan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir (birthright citizenship), yang menjadi bagian penting dari agenda keras pemerintahannya di bidang imigrasi.
Trump duduk di barisan depan ruang sidang publik, namun meninggalkan ruangan tidak lama setelah pengacara pemerintah menyampaikan argumen dan pihak penentang mulai berbicara. Ia keluar secara tenang dengan pengawalan Secret Service.
Kunjungan tersebut menjadikan Trump sebagai presiden AS pertama yang masih menjabat dan hadir langsung dalam sidang argumen di Mahkamah Agung, menurut catatan sejarawan Mahkamah Agung.
Kebijakan yang dipersoalkan merupakan perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada hari pertama ia kembali menjabat tahun lalu. Aturan itu bertujuan membatasi pemberian kewarganegaraan otomatis bagi anak yang lahir di Amerika Serikat jika orang tuanya bukan warga negara atau pemegang izin tinggal tetap (green card).
Sidang berlangsung lebih dari dua jam. Sejumlah hakim Mahkamah Agung terlihat mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut. Putusan akhir diperkirakan akan diumumkan pada akhir Juni.
Usai kembali ke Gedung Putih, Trump kembali menegaskan sikapnya melalui media sosial. Ia menyatakan Amerika Serikat adalah satu dari sedikit negara yang masih menerapkan kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir.
Data Pew Research Center menunjukkan terdapat sekitar 33 negara yang masih menerapkan kebijakan serupa.
Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Warga AS Bisa Tuntut Refund hingga USD 1.751 per Keluarga
Kebijakan Trump menuai kritik dari berbagai pihak. Para penentang menilai aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan dinilai bermuatan diskriminatif terhadap imigran.
Sebelumnya, pengadilan tingkat bawah telah memblokir perintah eksekutif tersebut. Kebijakan itu menginstruksikan lembaga pemerintah untuk tidak mengakui kewarganegaraan anak yang lahir di AS jika kedua orang tuanya bukan warga negara atau bukan penduduk tetap.
Di luar gedung Mahkamah Agung, sejumlah demonstran menggelar aksi protes menolak kebijakan tersebut. Mereka membawa berbagai poster yang menentang Trump.
Mahkamah Agung sendiri saat ini didominasi hakim konservatif dengan komposisi 6 berbanding 3. Tiga di antaranya merupakan hakim yang diangkat Trump pada masa jabatan pertamanya.
Dalam sejumlah putusan sebelumnya, Mahkamah Agung kerap memenangkan kebijakan Trump. Namun, pada Februari lalu, pengadilan tersebut juga sempat menolak kebijakan tarif global yang diberlakukan Trump, yang kemudian memicu kritik keras dari presiden terhadap para hakim.
Pemerintahan Trump dalam beberapa kesempatan juga mengecam hakim yang memutuskan kebijakannya tidak sah, termasuk dalam kasus pembatasan kewarganegaraan ini.
Sumber: Yonhap
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






