Akurat Logo

Pembantai 51 Muslim di Selandia Baru Gagal Cabut Pengakuan Bersalah, Pengadilan Tolak Banding

Fitra Iskandar | 30 April 2026, 10:06 WIB
Pembantai 51 Muslim di Selandia Baru Gagal Cabut Pengakuan Bersalah, Pengadilan Tolak Banding
Brenton Tarrant. Foto: VOA

AKURAT.CO Pelaku penembakan massal di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, gagal mencabut pengakuan bersalahnya setelah upaya bandingnya ditolak oleh pengadilan, Kamis waktu setempat.

Majelis hakim Pengadilan Banding Selandia Baru menolak klaim Tarrant yang menyebut kondisi penjara yang keras memaksanya mengaku bersalah atas dakwaan terorisme, pembunuhan, dan percobaan pembunuhan.

Dalih Gangguan Mental Ditolak

Dalam putusannya, tiga hakim menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Tarrant mengalami gangguan mental yang memengaruhi keputusannya saat mengaku bersalah.

“Ia tidak mengalami gangguan mental atau kondisi yang membuatnya tidak mampu secara sukarela mengubah pengakuannya menjadi bersalah,” tulis hakim.

Majelis juga menilai Tarrant berusaha menyesatkan pengadilan terkait kondisi psikologisnya.

“Ia berupaya menipu kami mengenai kondisi pikirannya dalam upaya lemah untuk mengajukan banding, padahal seluruh bukti menunjukkan ia mengambil keputusan secara sadar dan rasional,” lanjut putusan tersebut.

Banding Terlambat, Ditarik Sepihak

Pengadilan juga mencatat bahwa permohonan banding diajukan 505 hari setelah batas waktu, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum.

Selain itu, Tarrant sempat mencoba menarik kembali bandingnya setelah sidang berlangsung pada Februari lalu. Namun, hakim menolak permintaan tersebut karena kasus ini dinilai memiliki kepentingan publik yang besar.

Hakim menyebut Tarrant kemungkinan menyadari jalannya sidang tidak menguntungkannya.

“Ia tampaknya mulai menyadari persidangan tidak berpihak padanya, lalu memutuskan mengajukan penarikan banding setelah sidang selesai,” tulis hakim.

Vonis Seumur Hidup Tetap Berlaku

Dengan ditolaknya banding tersebut, Tarrant tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat di Penjara Auckland.

Ia sebelumnya divonis pada Agustus 2020 atas aksi brutal yang menewaskan 51 jamaah Muslim dan melukai puluhan lainnya saat salat Jumat pada Maret 2019 di Christchurch.

Serangan tersebut dilakukan dengan senjata semi-otomatis di dua masjid dan sempat disiarkan secara langsung melalui internet.

Bukti Kuat Tak Terbantahkan

Pengadilan menyebut bukti terhadap Tarrant sangat kuat, termasuk rekaman video serangan yang ia buat sendiri dan siarkan secara langsung, serta dokumen berisi pandangan rasis yang ia unggah secara online sebelum kejadian.

Tarrant, warga negara Australia yang pindah ke Selandia Baru pada 2017, diketahui telah merencanakan serangan tersebut secara matang, termasuk melakukan survei lokasi dan mengumpulkan senjata sebelum melancarkan aksinya.

Putusan ini sekaligus memastikan tidak akan ada persidangan ulang yang dikhawatirkan dapat dimanfaatkan pelaku untuk kembali menyebarkan ideologi kebencian.

Sumber: TRTWorld

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.