Pria Bersenjata yang Diduga Ingin Bunuh Trump Mengaku Tak Bersalah, Sidang Gedung Putih Memanas

AKURAT.CO Seorang pria asal California yang dituduh mencoba membunuh Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat acara makan malam White House Correspondents' Association mengajukan pengakuan tidak bersalah di pengadilan federal pada Senin (11/5/2026).
Terdakwa bernama Cole Tomas Allen itu didakwa setelah diduga menerobos pengamanan acara sambil membawa senjata api dan pisau, lalu menembakkan shotgun ke arah petugas Secret Service yang berusaha menghentikannya.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Allen tampil mengenakan seragam tahanan oranye dengan tangan dan kaki diborgol. Ia tidak berbicara selama persidangan singkat berlangsung, sementara pengakuan tidak bersalah disampaikan melalui pengacaranya.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik Amerika karena terjadi dalam salah satu acara politik dan media paling bergengsi di Washington, yakni jamuan tahunan White House Correspondents' Association yang digelar di Hotel Washington Hilton pada 25 April lalu.
Menurut otoritas federal, seorang agen Secret Service terkena tembakan di rompi antipeluru saat mencoba menghentikan Allen. Petugas tersebut sempat membalas dengan lima tembakan, namun tidak mengenai siapa pun.
Allen yang berusia 31 tahun dilaporkan mengalami luka-luka, tetapi bukan akibat tembakan aparat.
Selain dakwaan percobaan pembunuhan terhadap presiden, Allen juga dijerat tuduhan menyerang petugas federal menggunakan senjata mematikan serta dua dakwaan kepemilikan senjata api ilegal. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup hanya dari dakwaan percobaan pembunuhan.
Tim kuasa hukum Allen kini meminta hakim federal Trevor McFadden mendiskualifikasi sejumlah pejabat tinggi Departemen Kehakiman dari kasus tersebut karena dinilai memiliki konflik kepentingan.
Mereka menyoroti keterlibatan Acting Attorney General Todd Blanche dan Jaksa AS Jeanine Pirro yang diketahui hadir di lokasi acara saat insiden terjadi.
Pengacara Allen menilai keduanya dapat dianggap sebagai korban atau saksi sehingga tidak layak ikut mengambil keputusan dalam proses penuntutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal





