Pria Bersenjata yang Diduga Ingin Bunuh Trump Mengaku Tak Bersalah, Sidang Gedung Putih Memanas

AKURAT.CO Seorang pria asal California yang dituduh mencoba membunuh Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat acara makan malam White House Correspondents' Association mengajukan pengakuan tidak bersalah di pengadilan federal pada Senin (11/5/2026).
Terdakwa bernama Cole Tomas Allen itu didakwa setelah diduga menerobos pengamanan acara sambil membawa senjata api dan pisau, lalu menembakkan shotgun ke arah petugas Secret Service yang berusaha menghentikannya.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Allen tampil mengenakan seragam tahanan oranye dengan tangan dan kaki diborgol. Ia tidak berbicara selama persidangan singkat berlangsung, sementara pengakuan tidak bersalah disampaikan melalui pengacaranya.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik Amerika karena terjadi dalam salah satu acara politik dan media paling bergengsi di Washington, yakni jamuan tahunan White House Correspondents' Association yang digelar di Hotel Washington Hilton pada 25 April lalu.
Menurut otoritas federal, seorang agen Secret Service terkena tembakan di rompi antipeluru saat mencoba menghentikan Allen. Petugas tersebut sempat membalas dengan lima tembakan, namun tidak mengenai siapa pun.
Allen yang berusia 31 tahun dilaporkan mengalami luka-luka, tetapi bukan akibat tembakan aparat.
Selain dakwaan percobaan pembunuhan terhadap presiden, Allen juga dijerat tuduhan menyerang petugas federal menggunakan senjata mematikan serta dua dakwaan kepemilikan senjata api ilegal. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup hanya dari dakwaan percobaan pembunuhan.
Tim kuasa hukum Allen kini meminta hakim federal Trevor McFadden mendiskualifikasi sejumlah pejabat tinggi Departemen Kehakiman dari kasus tersebut karena dinilai memiliki konflik kepentingan.
Mereka menyoroti keterlibatan Acting Attorney General Todd Blanche dan Jaksa AS Jeanine Pirro yang diketahui hadir di lokasi acara saat insiden terjadi.
Pengacara Allen menilai keduanya dapat dianggap sebagai korban atau saksi sehingga tidak layak ikut mengambil keputusan dalam proses penuntutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







