Akurat Logo

Lecehkan 61 Perempuan, Terapis Pijat Asal India Dipenjara Hampir 14 Tahun

Fitra Iskandar | 17 Mei 2026, 13:58 WIB
Lecehkan 61 Perempuan, Terapis Pijat Asal India Dipenjara Hampir 14 Tahun
Seorang terapis pijat keturunan India Sumit Satish Rastogi dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun 10 bulan di Australia setelah terbukti melakukan pelecehan seksual. Foto: Indiatoday

AKURAT.CO Seorang terapis pijat keturunan India dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun 10 bulan di Australia setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan perempuan di sebuah tempat pijat di Adelaide. Hakim menyebut aksi pelaku sebagai tindakan yang “tak terkendali” dan “eksploitatif”.

Pria bernama Sumit Satish Rastogi yang berusia 39 tahun mengaku bersalah atas 97 tindak pidana, termasuk perekaman tidak senonoh dan penyerangan seksual berat terhadap para korban.

Kasus tersebut terjadi antara Oktober 2021 hingga Juli 2022 di sebuah bisnis pijat kawasan Glenelg, pinggiran barat Adelaide, Australia Selatan. Rastogi diketahui pindah dari Delhi ke Adelaide pada 2011 dan bekerja sebagai terapis pijat tanpa kualifikasi resmi.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Distrik Australia Selatan, Hakim Carmen Matteo mengatakan pelaku telah melanggar rasa aman dan martabat para perempuan yang datang sebagai pelanggan.

“Perilaku kriminal Anda berlangsung terus-menerus dan dalam beberapa periode sangat masif,” kata hakim dalam persidangan.

Pengadilan menyebut aksi pelecehan semakin parah seiring meningkatnya kepercayaan diri pelaku. Rastogi mulai menyentuh pakaian dalam korban dan diam-diam mengambil gambar tidak senonoh terhadap perempuan yang sedang menjalani pijat.

Hakim menilai tindakan pelaku pada Juni hingga Juli 2022 sudah berada di luar kendali dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan berhenti sampai akhirnya tertangkap polisi.

Sejumlah korban mengungkap trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Salah satu korban mengatakan pelecehan dialaminya saat sedang menjalani bulan madu, yang seharusnya menjadi salah satu momen paling bahagia dalam hidupnya.

Korban mengaku kini kesulitan mempercayai tenaga kesehatan laki-laki, termasuk dokter dan fisioterapis. Trauma itu juga disebut memengaruhi hubungan rumah tangganya.

Korban lain mengkritik lambatnya proses hukum yang berlangsung lebih dari tiga tahun. Ia mengatakan penundaan panjang membuat para penyintas sulit memulai proses pemulihan mental dan terapi.

Di luar ruang sidang, dua korban meminta perempuan lain untuk tidak mengabaikan firasat buruk saat berada dalam situasi yang terasa tidak aman.

“Kalau terasa tidak benar, berarti memang tidak benar,” ujar salah satu korban kepada media setempat.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Rastogi didiagnosis mengalami gangguan voyeuristik oleh psikiater. Kondisi tersebut berkaitan dengan dorongan seksual saat mengamati perempuan setengah telanjang tanpa sepengetahuan mereka.

Namun hakim menegaskan diagnosis itu tidak menghapus tanggung jawab pidana pelaku. Gangguan tersebut juga disebut belum mendapatkan penanganan selama ia menjalani hukuman penjara.

Pengacara pembela menyatakan Rastogi menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dan mengaku tidak bisa memaafkan dirinya sendiri.

Meski begitu, para korban menilai permintaan maaf tersebut lebih banyak berisi alasan pembenaran daripada bentuk penyesalan tulus.

Rastogi dijatuhi hukuman 13 tahun 10 bulan penjara dengan masa minimum tahanan 10 tahun 10 bulan sebelum bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Masa hukuman dihitung sejak penangkapannya pada Juli 2022 sehingga ia baru memenuhi syarat pembebasan pada 2035.

Pengadilan juga menyebut besar kemungkinan Rastogi akan dideportasi dari Australia setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Sumber: Indiatoday

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.