Akurat Logo

Sidang Banding Nadiem Makarim, JPU: Kesaksian LKPP Perkuat Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama

Wahyu SK | 19 Agustus 2026, 15:12 WIB
Sidang Banding Nadiem Makarim, JPU: Kesaksian LKPP Perkuat Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Pengadilan Tinggi Jakarta kembali menggelar sidang banding terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dengan memeriksa dua saksi dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa (18/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa kesaksian Dwi Satrianto selaku eks pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat pertimbangan putusan hakim pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JPU, Roy Riady, mengatakan bahwa saksi tersebut dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa Nadiem Makarim. Ia menyebut keterangan yang diberikan sama seperti sebelumnya ketika diperiksa dalam persidangan pada tingkat pertama.

"Pihak terdakwa, melalui penasihat hukum, menghadirkan saksi tersebut dan sudah didengar keterangannya kembali. Ya kan? Fakta yang didapat, ya sama dengan fakta yang sudah dipertimbangkan di tingkat pertama," kata Roy, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Ia menjelaskan, mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diminta oleh pihak Nadiem kepada LKPP tak bisa diberikan.

Baca Juga: Pernah Jadi Anak Buah Nadiem Makarim, Kejagung Diminta Ganti Jaksa Chatarina dari Penyidik Febrie Adriansyah

Roy mengatakan bahwa menurut hakim, SPTJM tersebut akan menjadi pertimbangan.

"Bahkan yang diributkan mengenai Surat Pertanggungjawaban Mutlak, yang itu dipersoalkan oleh penasihat hukum, ternyata menurut Majelis itu sudah bagian yang sudah dipertimbangkan di dalam putusannya," ujarnya.

Sehingga menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Nadiem justru memperkuat pertimbangan hakim dalam putusan tingkat pertama.

"Jadi, bagi kami ini sebenarnya keterangan saksi ini menguatkan pertimbangan-pertimbangan di dalam putusan tingkat pertama. Seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim mempertanyakan terkait dengan SPTJM yang tak masuk dalam pertimbangan hakim dalam putusan pada tingkat pertama, karena tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Nota Pembelaan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, JPU: Ini Murni Penegakan Hukum

Pihak Nadiem mengaku sudah bersurat secara resmi, namun pihak LKPP tak berani memberikan.

Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, mengatakan, SPTJM yang ada di LKPP tersebut sebagai syart penayangan, maka ketika sudah ditayangkan, dapat disimpulkan bahwa LKPP sudah menayangkan barang-barang dari prinsipal-prinsipal lain.

"Prinsipal kan banyak itu yang ingin menawarkan lewat LKPP kan banyak, macam-macam, berbagai macam merek tentu saja. Merek, tinggal siapa yang mau butuh, kan begitu Pak. Jadi, saya kira tidak perlu itu Pak, saya kira tidak perlu (diminta)," kata hakim dalam persidangan banding.

Pihak Nadiem kemudian mengatakan bahwa sebelumnya pada sidang tingkat pertama, Pengadilan Negeri juga pernah meminta kepada penuntut umum, namun SPTJM tak kunjung diberikan. Menurutnya, hal itu telah merugikan putusan terhadap kliennya.

"Akhirnya di putusan ditulis seperti ini. Ini sungguh tidak adil untuk terdakwa yang mulia. Jadi kami mohon kebijakan yang mulia untuk memberikan perintah tersebut kepada LKPP," kata kuasa hukum Nadiem.

Baca Juga: Klaim Nadiem Makarim Tidak Ada Mens Rea Runtuh Sejak Hadir di Rapat Zoom Mei 2020

"Itu terkait pertimbangan SPTJM. Tidak ada kaitannya yang tadi saudara sampaikan bahwa gara-gara tidak diperlihatkan akhirnya tidak dipertimbangkan. Tidak ada, coba dibaca baik-baik. Mana?" JPU menanggapi.

"Izin, jadi di dalam pertimbangannya itu menyatakan bahwa pertama majelis menyatakan SPTJM tidak diajukan dan tidak termuat sebagai alat bukti surat dalam rangkaian barang bukti, sehingga keberadaan bentuk, isi, para pihak, penandatanganan, serta klausul dan ruang lingkup pertanggungjawabannya tidak pernah terungkap dan teruji di persidangan," kata kuasa hukum Nadiem.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, mengatakan bahwa mengenai tidak adanya SPTJM sebagai alat bukti, akan menjadi bahan pertimbangan hakim pada tingkat banding.

"Nanti kami yang akan menilai, apakah ketiadaan SPTJM itu akan membatalkan seluruhnya atau bagaimana, itu nanti tentu kita lihat dengan alat bukti lainnya. Ini kan proses, masih proses," katanya.

"Memori banding masih dalam proses kajian kami, kontra memori banding masih proses, transaksi, nanti pasti akan kita uji lagi. Masih panjang ini, tugas kami itu masih panjang untuk menentukan benar tidaknya dakwaan penuntut umum. Kan begitu ya. Sudah paham?" lanjut Subachran.

Baca Juga: Energi Driver Ojol Lebih Baik untuk Kawal Regulasi Potongan Biaya Layanan, Bukan Nadiem Makarim

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK