Sidang Banding Nadiem Makarim, JPU: Kesaksian LKPP Perkuat Pertimbangan Putusan Tingkat Pertama

AKURAT.CO Pengadilan Tinggi Jakarta kembali menggelar sidang banding terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dengan memeriksa dua saksi dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa (18/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa kesaksian Dwi Satrianto selaku eks pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat pertimbangan putusan hakim pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JPU, Roy Riady, mengatakan bahwa saksi tersebut dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa Nadiem Makarim. Ia menyebut keterangan yang diberikan sama seperti sebelumnya ketika diperiksa dalam persidangan pada tingkat pertama.
"Pihak terdakwa, melalui penasihat hukum, menghadirkan saksi tersebut dan sudah didengar keterangannya kembali. Ya kan? Fakta yang didapat, ya sama dengan fakta yang sudah dipertimbangkan di tingkat pertama," kata Roy, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diminta oleh pihak Nadiem kepada LKPP tak bisa diberikan.
Roy mengatakan bahwa menurut hakim, SPTJM tersebut akan menjadi pertimbangan.
"Bahkan yang diributkan mengenai Surat Pertanggungjawaban Mutlak, yang itu dipersoalkan oleh penasihat hukum, ternyata menurut Majelis itu sudah bagian yang sudah dipertimbangkan di dalam putusannya," ujarnya.
Sehingga menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Nadiem justru memperkuat pertimbangan hakim dalam putusan tingkat pertama.
"Jadi, bagi kami ini sebenarnya keterangan saksi ini menguatkan pertimbangan-pertimbangan di dalam putusan tingkat pertama. Seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim mempertanyakan terkait dengan SPTJM yang tak masuk dalam pertimbangan hakim dalam putusan pada tingkat pertama, karena tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus tersebut.
Pihak Nadiem mengaku sudah bersurat secara resmi, namun pihak LKPP tak berani memberikan.
Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, mengatakan, SPTJM yang ada di LKPP tersebut sebagai syart penayangan, maka ketika sudah ditayangkan, dapat disimpulkan bahwa LKPP sudah menayangkan barang-barang dari prinsipal-prinsipal lain.
"Prinsipal kan banyak itu yang ingin menawarkan lewat LKPP kan banyak, macam-macam, berbagai macam merek tentu saja. Merek, tinggal siapa yang mau butuh, kan begitu Pak. Jadi, saya kira tidak perlu itu Pak, saya kira tidak perlu (diminta)," kata hakim dalam persidangan banding.
Pihak Nadiem kemudian mengatakan bahwa sebelumnya pada sidang tingkat pertama, Pengadilan Negeri juga pernah meminta kepada penuntut umum, namun SPTJM tak kunjung diberikan. Menurutnya, hal itu telah merugikan putusan terhadap kliennya.
"Akhirnya di putusan ditulis seperti ini. Ini sungguh tidak adil untuk terdakwa yang mulia. Jadi kami mohon kebijakan yang mulia untuk memberikan perintah tersebut kepada LKPP," kata kuasa hukum Nadiem.
Baca Juga: Klaim Nadiem Makarim Tidak Ada Mens Rea Runtuh Sejak Hadir di Rapat Zoom Mei 2020
"Itu terkait pertimbangan SPTJM. Tidak ada kaitannya yang tadi saudara sampaikan bahwa gara-gara tidak diperlihatkan akhirnya tidak dipertimbangkan. Tidak ada, coba dibaca baik-baik. Mana?" JPU menanggapi.
"Izin, jadi di dalam pertimbangannya itu menyatakan bahwa pertama majelis menyatakan SPTJM tidak diajukan dan tidak termuat sebagai alat bukti surat dalam rangkaian barang bukti, sehingga keberadaan bentuk, isi, para pihak, penandatanganan, serta klausul dan ruang lingkup pertanggungjawabannya tidak pernah terungkap dan teruji di persidangan," kata kuasa hukum Nadiem.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, mengatakan bahwa mengenai tidak adanya SPTJM sebagai alat bukti, akan menjadi bahan pertimbangan hakim pada tingkat banding.
"Nanti kami yang akan menilai, apakah ketiadaan SPTJM itu akan membatalkan seluruhnya atau bagaimana, itu nanti tentu kita lihat dengan alat bukti lainnya. Ini kan proses, masih proses," katanya.
"Memori banding masih dalam proses kajian kami, kontra memori banding masih proses, transaksi, nanti pasti akan kita uji lagi. Masih panjang ini, tugas kami itu masih panjang untuk menentukan benar tidaknya dakwaan penuntut umum. Kan begitu ya. Sudah paham?" lanjut Subachran.
Baca Juga: Energi Driver Ojol Lebih Baik untuk Kawal Regulasi Potongan Biaya Layanan, Bukan Nadiem Makarim
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk








