Akurat Logo

Kontroversi Masjid di Saitama Jepang Memanas, Nama Dubes Pakistan Ikut Terseret

Fitra Iskandar | 3 Juni 2026, 17:03 WIB
Kontroversi Masjid di Saitama Jepang Memanas, Nama Dubes Pakistan Ikut Terseret
Kontroversi Masjid di Saitama Memanas. Foto: Wion

AKURAT.CO Sebuah masjid di Prefektur Saitama, Jepang, memicu kontroversi setelah muncul laporan bahwa bangunan tersebut diduga didirikan tanpa izin resmi dari pemerintah setempat. Polemik ini bahkan menyeret nama Kedutaan Besar Pakistan di Jepang setelah Duta Besar Pakistan untuk Jepang dilaporkan menghadiri acara peresmian masjid tersebut.

Masjid yang dikenal dengan nama Japan Jaame Masjid Ramzan itu berdiri di Kota Kawagoe, Prefektur Saitama. Bangunan tersebut menjadi perhatian publik setelah otoritas kota menyatakan konstruksinya diduga melanggar aturan tata ruang Jepang.

Menurut laporan media lokal, peresmian masjid digelar pada 3 April dan dihadiri oleh Duta Besar Pakistan untuk Jepang, Abdul Hameed. Kehadiran diplomat tersebut kemudian memicu berbagai spekulasi terkait keterlibatan pihak Pakistan dalam pembangunan masjid yang kini menjadi sorotan.

Berdiri di Kawasan dengan Aturan Ketat

Lahan tempat masjid berdiri berada di zona pengendalian urbanisasi atau urbanisation control zone, kawasan yang dikelilingi permukiman warga dan lahan pertanian. Berdasarkan Undang-Undang Perencanaan Kota Jepang, pembangunan di area tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah sebelum konstruksi dilakukan.

Pejabat Kota Kawagoe menyatakan bangunan tersebut didirikan tanpa izin yang diperlukan.

"Struktur ini dibangun tanpa persetujuan kota dan kami terus memberikan arahan dengan tujuan akhir berupa pembongkaran bangunan," ujar pejabat setempat sebagaimana dikutip media Jepang.

Pemerintah kota juga mengungkapkan bahwa petugas telah beberapa kali mendatangi lokasi dan meminta penghentian pembangunan. Namun, proses konstruksi dilaporkan tetap berlanjut meskipun telah diberikan peringatan.

Kepemilikan Lahan Dikaitkan dengan Warga Pakistan

Dokumen registrasi perusahaan menunjukkan bahwa lahan tempat masjid berdiri dimiliki oleh sebuah perusahaan yang dikaitkan dengan warga negara Pakistan. Perusahaan tersebut disebut dipimpin oleh seorang pria asal Pakistan yang juga tercatat sebagai pemilik lahan.

Meski demikian, ayah dari pemilik perusahaan mengatakan bangunan tersebut sebenarnya sudah ada sebelum lahan dibeli.

Ia mengaku saat ini tengah berdiskusi dengan pemerintah kota mengenai langkah yang akan diambil, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan.

"Kami sedang membahas rencana pembongkaran, tetapi proses itu juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Saat ini kami masih berdiskusi dengan pihak kota mengenai solusi terbaik," katanya.

Kedutaan Pakistan Jaga Jarak dari Polemik

Meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini mendorong Kedutaan Besar Pakistan di Jepang mengeluarkan pernyataan resmi.

Melalui unggahan di platform X, kedutaan meminta seluruh warga Pakistan yang tinggal di Jepang untuk mematuhi hukum dan peraturan setempat, khususnya terkait pembangunan tempat ibadah.

"Kedutaan Besar Pakistan dengan sungguh-sungguh mengimbau komunitas Pakistan di Jepang agar sepenuhnya mematuhi hukum Jepang dalam segala hal, terutama terkait pembangunan tempat ibadah. Tidak ada proyek pembangunan yang boleh dimulai tanpa memperoleh izin yang diperlukan dari pemerintah daerah," tulis pernyataan tersebut.

Dalam pernyataan sebelumnya, Kedutaan Pakistan juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan apa pun yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah daerah Jepang.

Kasus ini kini menjadi perhatian di Jepang karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi tata ruang, sekaligus menyoroti hubungan antara komunitas diaspora, pembangunan tempat ibadah, dan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut.

 Sumber: Outlookindia

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.