Akurat Logo

Pemerintahan Trump Cari Celah Hukum Section 301 untuk Berlakukan Lagi Tarif Impor

Fitra Iskandar | 27 Juni 2026, 07:43 WIB
Pemerintahan Trump Cari Celah Hukum Section 301 untuk Berlakukan Lagi Tarif Impor
Ilustrasi tarif. Foto: Shutterstock

AKURAT.CO Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperingatkan bahwa tarif impor terhadap produk asal India berpotensi kembali naik apabila investigasi dagang berdasarkan Section 301 membuktikan adanya praktik perdagangan yang dianggap merugikan kepentingan AS.

Peringatan tersebut muncul ketika Gedung Putih mencari dasar hukum baru untuk mempertahankan kebijakan tarif setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan pemerintah tengah mengevaluasi sejumlah instrumen hukum yang dapat digunakan untuk kembali mengenakan tarif kepada mitra dagang.

"Saat ini kami memiliki tarif global 10 persen berdasarkan Section 122. Sementara itu, Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer sedang melakukan investigasi berdasarkan Section 301. Jika hasil investigasi tersebut mendukung, maka tarif akan kembali ke tingkat sebelumnya," ujar Bessent, seperti dikutip Times of India.

Putusan Mahkamah Agung Ubah Strategi Trump

Mahkamah Agung AS pada 20 Februari lalu, melalui putusan dengan komposisi enam hakim berbanding tiga, menyatakan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif impor.

Putusan tersebut secara efektif membatalkan kerangka tarif resiprokal yang sebelumnya menjadi dasar negosiasi perdagangan Amerika Serikat dengan sejumlah negara.

Namun demikian, tarif yang diterapkan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 tetap dinyatakan berlaku karena memiliki dasar hukum yang berbeda.

Kesepakatan Dagang AS-India Berpotensi Terdampak

Pada Februari lalu, India dan Amerika Serikat mengumumkan kesepakatan dagang yang akan memangkas tarif terhadap ekspor India ke AS dari 50 persen menjadi 18 persen.

Namun sebelum kesepakatan tersebut difinalisasi, putusan Mahkamah Agung membatalkan dasar hukum tarif resiprokal sehingga memaksa pemerintahan Trump mengubah pendekatan kebijakan perdagangannya.

Sebagai langkah sementara, Presiden Donald Trump kemudian memberlakukan tarif global sebesar 10 persen melalui Section 122. Kebijakan tersebut dijadwalkan berakhir pada 24 Juli.

Apabila investigasi Section 301 menghasilkan temuan yang mendukung kebijakan tarif baru, pemerintah AS membuka peluang mengembalikan tarif impor terhadap India ke level sebelumnya. Langkah tersebut berpotensi memengaruhi hubungan dagang kedua negara yang tengah berupaya memperkuat kerja sama ekonomi.

Sumber: Outlookindia

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.